Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kapuas Hulu Drs. R.A Sungkalang,MM menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan dari para pengecer BBM atau pemilik kios maka untuk Pengecer atau kios BBM yang tidak mengantongi perizinan alias illegal melalui Sat PolPP dalam waktu dekat akan segera dilakukan penertiban. <p style="text-align: justify;">“Melalui Satpolpp Kita akan tertibkan para pemilik kios yang tidak memiliki perizinan dalam menjual BBM berupa SITU/SIUP ataupun surat keterangan sementara dari Disperndagkop, jangan sampai ada kios-kios BBM yang tidak menaati aturan yang berlaku,”jelasnya dicela-cela audensi pengecer BBM di Dewan Kamis (28/04)<br /><br />Semenatara itu Kepala Satuan Polisi pamongpraja Kapuas Hulu Dini Ardianto mengatakan dirinya beserta jajaranya siap menertibkan para pemilik kios yang tidak memiliki perizinan, untuk itu Dini meminta kepada semua pihak untuk mentaati aturan yang ada, apalagi menjual BBM dengan sesuka hatinya.<br /> <br />“Pada intinya Kita siap menertibkan bagi kios-kios illegal, namun sebelm kita lakukan penertiban para pemilik kios yang tidak memiliki perizinan harus memiliki kesadaran sendiri, sebelum Kita melakukan tindakan jangan sampai akhirnay dalam menjalankan aturan yang ada Kita masih disalahkan,” jelasnya.<br /><br />Ketika ditanya kapan akan dilakukan penertiban tersebut Dini mengatakan menunggu hasil rapat eksekutif dan legislative untuk membahas keluhan dan aspirasi para audensi yang mendatangi kantor Dewan, namun yang jelas Kata Dini dalam waktu dekat ini. <strong>(phs)</strong></p>










