Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan insentif pajak berupa "tax holiday" bagi para investor yang akan menanamkan dananya untuk pemberdayaan pulau-pulau kecil dan memberdayakan masyarakat di pulau tersebut. <p style="text-align: justify;">Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan insentif pajak berupa "tax holiday" bagi para investor yang akan menanamkan dananya untuk pemberdayaan pulau-pulau kecil dan memberdayakan masyarakat di pulau tersebut.<br /><br />"Kami telah berbicara dengan pihak Kementerian Keuangan apakah dimungkinkan untuk ‘tax holliday’ bagi investor pulau kecil," kata Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil KKP, Toni Ruchimat, di Jakarta, Selasa.<br /><br />Menurut dia, beragam insentif sangat dibutuhkan para investor karena mereka dinilai membutuhkan beban biaya yang besar dan waktu yang lama untuk menanamkan investasinya.<br /><br />Ia mencontohkan, terdapat investor di Pulau Raja Ampat yang membutuhkan waktu hingga sekitar 4 tahun untuk berinvestasi di sana di mana 2 tahun diantaranya digunakan hanya untuk melakukan survei.<br /><br />Sementara itu, Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad mengutarakan harapannya agar para investor juga bisa memperbaiki beragam infrastruktur yang terdapat di berbagai pulau kecil tersebut.<br /><br />"Kami harapkan investor akan ‘total footbal’ dalam berinvestasi seperti halnya di Maladewa," kata Sudirman.<br /><br />Ia memaparkan, di Maladewa pihak pemerintah sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk membangun infrastruktur di pulau yang diinvestasikan karena hal tersebut telah dilakukan oleh para investor.<br /><br />Sedangkan terkait dengan insentif bagi investor, Dirjen KP3K mengemukakan, pihak Kementerian Koordinator Perekonomian telah menawarkan 11 model skim untuk menarik investor.<br /><br />Berbagai skim tersebut antara lain adalah berbentuk kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan berikat, atau "free trade zone" (zona perdagangan bebas).(Eka/Ant)</p>














