Pengusaha menjadi salah satu bagian dari objek pajak di negeri ini sehingga mereka juga mendapatkan sosialisasi aturan perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari para penguasa. <p style="text-align: justify;">Pada Selasa (19/04/2011) di aula pertemuan CU Keling Kumang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menggelar acara “Ngisi SPT Same-same Pengusaha”. Acara dibuka langsung Kepala KPP Pratama Sintang, Erna Sulistyowati dan dihadiri sejumlah pengusaha di Sintang termasuk ketua Kadin Sintang, Rinjani.<br /><br />Erna Sulistyowati mengatakan acara ngisi SPT same-same pengusaha sekaligus sosialisasi PPh pasal 21, 22, 23, 4 (2) dan PPN itu merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian SPT tahunan karena sebagai wajib pajak yang memiliki NPWP, salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan adalah menyampaikan SPT setiap tahun.<br /> <br />“Bagi yang tidak menyampaikan SPT ini tentunya ada konsekuensi karena masalah pajak ini sudah diatur dalam undang-undang,” kata dia.<br /><br />Dua tahun terakhir, KPP Pratama Sintang yang melayani tiga Kabupaten sekaligus yaitu Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak orang pribadi maupun badan.<br /><br />“Setiap tahun kepatuhan dalam membayar pajak dari masyarakat semakin meningkat, namun masih belum optimal sehingga sosialisasi harus terus dilakukan, apalagi ketika ada perubahan aturan dan sejauh ini untuk kepatuhan SPT badan memang masih rendah, sekitar 30 persen,” kata dia.<br /><br />Ia menyampaikan para para wajib pajak yang hadir dalam pertemuan sosialisasi itu untuk tidak sungkan bertanya ketika ada kesulitan <br /><br />“Ada petugas kami yang siap bantu mengisi SPT itu setiap saat,” tukasnya.<br /><br />Jika ada yang malas-malasan membantu para wajib pajak yang kesulitan mengisi formulir, ia meminta agar dilaporkan saja dirinya.<br /><br />“Tapi saya yakin petugas kami ada untuk melayani masyarakat, saya yakin dengan komitmen petugas kami yang bisa bekerja dengan profesional karena ini menyangkut penerimaan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>














