Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dibuat selama ini masih sangat sedikit yang berkualitas, dan perlu dilakukan sertifikasi kompetensi. <p style="text-align: justify;">"Produk AMDAL yang sebelumnya kita evaluasi ternyata yang berkualitas itu sangat sedikit," kata Asdep urusan Standarisasi dan Teknologi KLH, Dasrul Chaniago di Jakarta, Kamis (23/12/2010). <br /><br />Meski mengaku banyak yang tidak berkualitas, KLH tidak memiliki data pasti mengenai keseluruhan dokumen AMDAL yang bermasalah dan tidak berkualitas tersebut. <br /><br />Sementara itu, Deputi MenLH bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas, Henry Bastaman mengatakan, perlunya peningkatan kapasitas penyusun dokumen AMDAL salah satunya melalui sertifikasi kompetensi. <br /><br />Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta meluncurkan program nasional kompetensi lingkungan 2010-2014. <br /><br />Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit mengamanatkan sertifikasi kompetensi terhadap dua keahlian yaitu penyusun dokumen AMDAL dan auditor lingkungan hidup. <br /><br />Bagi penyusun dokumen AMDAL yang tidak bersertifikasi kompetensi dikenakan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar. <br /><br />Sementara yang melakukan uji kompetensi adalah Asesor kompetensi yang diuji dan diseleksi oleh KLH bersama lembaga AMDAL terakreditasi. <br /><br />Pengakuan terhadap Asesor dilihat dari pengalamannya dalam menyusun dokumen AMDAL dan setiap tahun kinerja mereka akan dievaluasi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















