Komisi II DPR RI belum menyimpulkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sleman terkait Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. <p style="text-align: justify;">"Kami belum bisa menyimpulkannya, semua ditampung dulu, dan nanti akan dibawa dalam rapat di Jakarta yang diikuti seluruh anggota Komisi II," kata Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta Chairuman Hararap usai penjaringan aspirasi di rumah dinas Bupati Sleman, Jumat.<br /><br />Menurut dia, apa yang saat ini didengar dari wakil masyarakat Sleman akan dijadikan dasar dalam pembahasan RUUK DIY.<br /><br />"Kami akan gunakan ini sebagai dasar dalam pembahasan, dan masukan dari masyarakat ini akan dipertimbangkan khususnya untuk kebaikan ke depan," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, pembahasan RUUK DIY tersebut tidak hanya terkait masalah mekanisme penentuan jabatan gubernur dan wakil gubernur tetapi juga hal-hal krusial lainnya.<br /><br />"Misalnya masalah anggaran untuk keistimewaan Yogyakarta ini, tentu harus berbeda dengan daerah-daerah lainnya," katanya.<br /><br />Chairuman mengatakan, banyak masukan yang didapat dari penjaringan aspirasi masyarakat, dan ini harus disampaikan di DPR.<br /><br />"Kami akan tetap konsisten membawa aspirasi masyarakat. Apa yang diinginkan masyarakat akan disampaikan di DPR," katanya.<br /><br />Dalam penjaringan aspirasi ini sejumlah perwakilan dari masyarakat, seperti paguyuban dukuh maupun wakil dari pemerintah desa dan DPRD Kabupaten Sleman, menyampaikan aspirasi yang menghendaki mekanisme penetapan dalam penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. <strong>(phs/Ant)</strong></p>