Komisi III DPRD Melawi Desak Investigasi Perusahaan Sawit Nakal, Lahan Warga di HGU Harus Dikeluarkan

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Melawi, Oktafianus. (Dedi Irawan)

i

Ketua Komisi III DPRD Melawi, Oktafianus. (Dedi Irawan)

MELAWI-KN. Konflik lahan perkebunan di Melawi memasuki babak panas. DPRD Melawi mengultimatum perusahaan sawit yang diduga beroperasi tanpa HGU dan mencaplok permukiman warga, sementara pemerintah daerah menyiapkan sanksi hingga pencabutan izin. Ketua Komisi III DPRD Melawi, Oktafianus, menegaskan seluruh lahan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan HGU wajib segera dikeluarkan. Termasuk sekolah, gereja, dan perkampungan.

“Tidak boleh kawasan permukiman rakyat dimasukkan dalam areal HGU perusahaan. Itu ruang hidup masyarakat, wajib dikeluarkan,” tegasnya, saat di temui usai Kunker di PDAM Tirta Melawi, Kamis (12/2/2026).

DPRD juga menyoroti perusahaan yang menggarap lahan di luar wilayah HGU. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. DPRD memastikan perusahaan yang terindikasi melanggar akan segera dipanggil dan diinvestigasi.

Langkah tegas ini sejalan dengan apa yang disoroti Wakil Bupati Melawi, Malin. Yang mana Malin mengungkapkan bahwa ada empat perusahaan sawit dan satu pabrik kelapa sawit menguasai izin seluas 23.338 hektare, namun belum menuntaskan kewajiban HGU. Bahkan, satu pabrik tetap beroperasi tanpa memiliki kebun sama sekali.

“Perusahaan sudah panen dan menikmati hasil, tapi HGU belum dimiliki. Ini pelanggaran hukum,” tegas Malin.

Ia juga mengungkap praktik HGU yang menelan kampung, lahan pertanian, kuburan hingga hutan adat. Akibatnya, warga yang telah tinggal puluhan tahun tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena wilayah mereka tercatat masuk konsesi perusahaan.

Pemkab Melawi kini menyiapkan langkah tegas, mulai dari pembentukan tim terpadu untuk verifikasi lapangan, pengeluaran (enclave) permukiman warga dari HGU melalui skema reforma agraria, hingga sanksi administratif dan pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak kooperatif.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Kalau tidak ada itikad baik, pasti ada konsekuensi,” tegas Malin.

DPRD dan Pemkab Melawi berharap penertiban ini menjadi langkah serius menegakkan hukum, melindungi hak masyarakat, serta mengakhiri potensi konflik agraria yang selama ini membayangi wilayah tersebut. (Ira)

Berita Terkait

Hiswana Migas DPD VI (Kalimantan) dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG di Kalbar Aman
DOR! Pria di Melawi Ditembak Senapan Angin, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi
Remaja 17 Tahun Nyaris Diamuk Massa di Dermaga ASDP Nanga Pinoh, Polisi Bergerak 7 Menit Setelah Hotline 110 Berdering
Bupati Sintang Dorong Program MBG Libatkan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal
Jalan Bedayan Sepauk Viral di Media Sosial, Ini Tanggapan Bupati Sintang
Massa Aksi Mulai Padati PN Sintang, Andreas Panglima Asap Serukan LJA Angkat Kaki
Aksi di PN Sintang, Andreas “Panglima Asap” Sebut 3.000 Massa Akan Turun
Utang Tak Dibayar, Kontraktor Ambil Jaminan Alat Berat Yang Diserahkan PT LJA, Berujung Polemik

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 15:06 WIB

Hiswana Migas DPD VI (Kalimantan) dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG di Kalbar Aman

Rabu, 1 April 2026 - 14:59 WIB

DOR! Pria di Melawi Ditembak Senapan Angin, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

Rabu, 1 April 2026 - 14:54 WIB

Remaja 17 Tahun Nyaris Diamuk Massa di Dermaga ASDP Nanga Pinoh, Polisi Bergerak 7 Menit Setelah Hotline 110 Berdering

Rabu, 1 April 2026 - 12:22 WIB

Bupati Sintang Dorong Program MBG Libatkan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:26 WIB

Jalan Bedayan Sepauk Viral di Media Sosial, Ini Tanggapan Bupati Sintang

Berita Terbaru

KALTARA

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Palu

Jumat, 3 Apr 2026 - 19:51 WIB