MELAWI-KN. Konflik lahan perkebunan di Melawi memasuki babak panas. DPRD Melawi mengultimatum perusahaan sawit yang diduga beroperasi tanpa HGU dan mencaplok permukiman warga, sementara pemerintah daerah menyiapkan sanksi hingga pencabutan izin. Ketua Komisi III DPRD Melawi, Oktafianus, menegaskan seluruh lahan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan HGU wajib segera dikeluarkan. Termasuk sekolah, gereja, dan perkampungan.
“Tidak boleh kawasan permukiman rakyat dimasukkan dalam areal HGU perusahaan. Itu ruang hidup masyarakat, wajib dikeluarkan,” tegasnya, saat di temui usai Kunker di PDAM Tirta Melawi, Kamis (12/2/2026).
DPRD juga menyoroti perusahaan yang menggarap lahan di luar wilayah HGU. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. DPRD memastikan perusahaan yang terindikasi melanggar akan segera dipanggil dan diinvestigasi.
Langkah tegas ini sejalan dengan apa yang disoroti Wakil Bupati Melawi, Malin. Yang mana Malin mengungkapkan bahwa ada empat perusahaan sawit dan satu pabrik kelapa sawit menguasai izin seluas 23.338 hektare, namun belum menuntaskan kewajiban HGU. Bahkan, satu pabrik tetap beroperasi tanpa memiliki kebun sama sekali.
“Perusahaan sudah panen dan menikmati hasil, tapi HGU belum dimiliki. Ini pelanggaran hukum,” tegas Malin.
Ia juga mengungkap praktik HGU yang menelan kampung, lahan pertanian, kuburan hingga hutan adat. Akibatnya, warga yang telah tinggal puluhan tahun tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena wilayah mereka tercatat masuk konsesi perusahaan.
Pemkab Melawi kini menyiapkan langkah tegas, mulai dari pembentukan tim terpadu untuk verifikasi lapangan, pengeluaran (enclave) permukiman warga dari HGU melalui skema reforma agraria, hingga sanksi administratif dan pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak kooperatif.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Kalau tidak ada itikad baik, pasti ada konsekuensi,” tegas Malin.
DPRD dan Pemkab Melawi berharap penertiban ini menjadi langkah serius menegakkan hukum, melindungi hak masyarakat, serta mengakhiri potensi konflik agraria yang selama ini membayangi wilayah tersebut. (Ira)











