Ketua Umum Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kalimantan Barat Syarif Mahmud Alqadrie menyesali kebijakan pengurus lama yang melepaskan aset tanah seluas 27 hektare ke Pemerintah Provinsi Kalbar secara sepihak. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami sangat menyesalkan keputusan Ketua Umum KONI Kalbar tahun 2007 Usman Ja`far yang saat itu juga menjabat sebagai Gubernur Kalbar, telah melepaskan aset tanah milik KONI pada Pemprov Kalbar secara sepihak tanpa persetujuan pengurus cabang olah raga yang ada," kata Syarif Mahmud Alqadrie di Pontianak, Selasa (22/02/2011). <br /><br />Ia menjelaskan, sewaktu menjabat sebagai Ketua Umum KONI dan Gubernur Kalbar, Usman Ja`far melepaskan aset milik KONI ke Pemprov Kalbar tanpa terlebih dahulu melakukan pertemuan atau minta persetujuan pengurus cabang olah raga yang ada. <br /><br />"Beliau (Usman Ja`far) langsung menandatangani surat pelepasan aset KONI Kalbar sebagai pihak KONI dan Gubernur Kalbar tanpa diketahui pengurus cabang olah raga," ujarnya menegaskan. <br /><br />Dengan keputusan sepihak itu, akibatnya KONI sekarang tidak lagi memiliki aset tanah. "Padahal KONI Kalbar satu-satunya KONI di seluruh Indonesia yang memiliki aset tanah," kata Mahmud. <br /><br />Ia selaku Ketua Umum KONI Kalbar akan melanjutkan persoalan itu hingga ke ranah hukum apabila pengurus yang lama tidak bisa memberikan penjelasan yang masuk akal atau terbukti melanggar aturan. <br /><br />Berkas pelepasan aset secara sepihak, menurut Mahmud, ia peroleh secara tidak sengaja di arsip milik KONI Kalbar. <br /><br />"Saya pada saat serah terima Ketua Umum KONI dari Usman Ja`far ke saya tanpa adanya laporan pertanggungjawaban, sehingga baru kali ini mengetahui bahwa aset KONI telah diserahkan ke Pemprov Kalbar," ujarnya. <br /><br />Usman Ja`far kini menjadi anggota Komisi V DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Kalbar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>