Koridor Ekonomi Wilayah Di Indonesia Dikenalkan April

×

Koridor Ekonomi Wilayah Di Indonesia Dikenalkan April

Sebarkan artikel ini

Pada April 2011 pemerintah akan memperkenalkan (lounching) pelaksananaan "Koridor Ekonomi" yang akan membagi pembangunan perekonomian di wilayah Indonesia dalam enam klaster. <p style="text-align: justify;">Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Banjarmasin usai membuda sidang pleno II dan Musyawarah Nasional Khusus Hipmi di Banjarmasin, Jumat (21/01/2011). <br /><br />Koridor ekonomi yang telah dibahas dan dipersiapkan sejak 2010 tersebut, kata dia, merupakan pembangunan berbasis wilayah dengan membangun pusat ekonomi baru di tanah air. <br /><br />Enam koridor tersebut meliputi, Sumatera dan Jawa Barat bagian utara, bagian timur Pantai Utara Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan timur Jawa plus Bali dan Nusa Tenggara. <br /><br />Menurut dia, dalam koridor ekonomi tersebut akan dibangun hubungan atau konektisitas daerah untuk menghubungkan pusat-pusat ekonomi sebelumnya dengan pusat ekonomi yang baru. <br /><br />Dengan demikian, maka pertumbuhan pembangunan infrastruktur juga akan berkembang lebih pesat dari saat ini, tanpa melihat per wilayah lagi. <br /><br />"Jadi intinya dengan adanya koridor ekonomi tersebut akan memacu berkembangnya klaster-klaster pertumbuhan ekonomi baru sesuai dengan sumber daya alam daerahnya," katanya. <br /><br />Seperti di Kalimantan yang kaya akan sumber daya batu bara, pertanian dan LNG, maka akan dikembangkan industri baja dan pusat industri energy lainnya. <br /><br />Dengan demikian, kata dia, seluruh bahan baku yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri tersebut tidak boleh dieskpor. <br /><br />"Jangan sampai batu bara dan biji besi adanya di Kalimantan, yang mengalami peningkatan jam kerja justru China dan negara lain, karena industrinya disana," katanya. <br /><br />Klaster-klaster ekonomi tersebut, kata dia, akan dibina oleh kementerian terkait sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut. <br /><br />Merealisasikan hal tersebut, pemerintah segera membuat peraturannya antara lain adalah melarang ekspor bahan mentah tanpa melalui proses pengolahan. <br /><br />Bila ada daerah yang ingin dengan cepat mendapatkan hasil dengan tetap menjual bahan mentah, kata Hatta, hal tersebut wajar-wajar saja. <br /><br />Namun tambah dia, sumber daya alam sangat terbatas, sehingga pemerintah harus tetap tegas bahwa setiap sumber daya alam yang keluar negeri harus melalui proses pengolahan. <br /><br />"Hal itu sudah diisyaratkan dalam undang-undang, tinggal membentuk peraturannya saja," katanya. <br /><br />Bila koridor ekonomi tersebut sudah dilaksanakan, setiap perusahaan yang mengambil sumber daya alam dari suatu daerah, harus membangun industri pengolahan di daerah tersebut. <br /><br />"Jadi sekarang terbalik, kalau dulu kita selalu mengekspor bahan mentah atau row material, kini harus sudah barang jadi," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *