Koridor Ekonomi Wilayah Di Indonesia Dikenalkan April

oleh
oleh

Pada April 2011 pemerintah akan memperkenalkan (lounching) pelaksananaan "Koridor Ekonomi" yang akan membagi pembangunan perekonomian di wilayah Indonesia dalam enam klaster. <p style="text-align: justify;">Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Banjarmasin usai membuda sidang pleno II dan Musyawarah Nasional Khusus Hipmi di Banjarmasin, Jumat (21/01/2011). <br /><br />Koridor ekonomi yang telah dibahas dan dipersiapkan sejak 2010 tersebut, kata dia, merupakan pembangunan berbasis wilayah dengan membangun pusat ekonomi baru di tanah air. <br /><br />Enam koridor tersebut meliputi, Sumatera dan Jawa Barat bagian utara, bagian timur Pantai Utara Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan timur Jawa plus Bali dan Nusa Tenggara. <br /><br />Menurut dia, dalam koridor ekonomi tersebut akan dibangun hubungan atau konektisitas daerah untuk menghubungkan pusat-pusat ekonomi sebelumnya dengan pusat ekonomi yang baru. <br /><br />Dengan demikian, maka pertumbuhan pembangunan infrastruktur juga akan berkembang lebih pesat dari saat ini, tanpa melihat per wilayah lagi. <br /><br />"Jadi intinya dengan adanya koridor ekonomi tersebut akan memacu berkembangnya klaster-klaster pertumbuhan ekonomi baru sesuai dengan sumber daya alam daerahnya," katanya. <br /><br />Seperti di Kalimantan yang kaya akan sumber daya batu bara, pertanian dan LNG, maka akan dikembangkan industri baja dan pusat industri energy lainnya. <br /><br />Dengan demikian, kata dia, seluruh bahan baku yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri tersebut tidak boleh dieskpor. <br /><br />"Jangan sampai batu bara dan biji besi adanya di Kalimantan, yang mengalami peningkatan jam kerja justru China dan negara lain, karena industrinya disana," katanya. <br /><br />Klaster-klaster ekonomi tersebut, kata dia, akan dibina oleh kementerian terkait sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut. <br /><br />Merealisasikan hal tersebut, pemerintah segera membuat peraturannya antara lain adalah melarang ekspor bahan mentah tanpa melalui proses pengolahan. <br /><br />Bila ada daerah yang ingin dengan cepat mendapatkan hasil dengan tetap menjual bahan mentah, kata Hatta, hal tersebut wajar-wajar saja. <br /><br />Namun tambah dia, sumber daya alam sangat terbatas, sehingga pemerintah harus tetap tegas bahwa setiap sumber daya alam yang keluar negeri harus melalui proses pengolahan. <br /><br />"Hal itu sudah diisyaratkan dalam undang-undang, tinggal membentuk peraturannya saja," katanya. <br /><br />Bila koridor ekonomi tersebut sudah dilaksanakan, setiap perusahaan yang mengambil sumber daya alam dari suatu daerah, harus membangun industri pengolahan di daerah tersebut. <br /><br />"Jadi sekarang terbalik, kalau dulu kita selalu mengekspor bahan mentah atau row material, kini harus sudah barang jadi," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>