Korpri Bertekad Lanjutkan Pemberantasan Tindak KKN

oleh
oleh

Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Jendral Dewan Pengurus KORPRI Nasional Drs Wartono MSi menyatakan tekad organisasi tersebut untuk melanjutkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). <p style="text-align: justify;"><br />"Kita siap melanjutkan pemberantasan KKN seperti disampaikan Presiden Presiden SBY pada peringatan Hari KORPRI ke-39 tahun 2010," katanya saat berada di Palangka Raya, Selasa. <br /><br />Lima pesan Presiden SBY kepada KORPRI yaitu tuntaskan pelaksanaan reformasi di lingkungan tugas masing-masing Lanjutkan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di semua lini. <br /><br />Bangun tata kelola dan tata laksana birokrasi yang makin produkstif, professional dan akuntabel. <br /><br />Selain itu berikan pelayanan birokrasi yang makin cepat, akurat, dan makin baik, ujarnya. <br /><br />Pesan kedua dari Presiden SBY adalah, tingkatkan jalinan kerjasama produktif dengan semua pemangku kepentingan pembangunan. Bangun jajaran birokrasi yang siap merespon berbagai tantangan pembangunan secara konstruktif. <br /><br />Ciptakan terobosan dan inovasi dalam memberikan layanan publik terbaik bagi masyarakat. Berikan layanan publik yang cepat dan tepat di tengah kondisi kontijensi di beberapa tempat yang terkena bencana. <br /><br />Dijelaskannya, untuk pesan ketiga, lanjutkan kerja keras dan kerja cerdas dalam pengabdian sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah. Pedomani sumpah jabatan dan Panca Prasetya KORPRI. <br /><br />"Buktikan pada masyarakat kinerja PNS dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," tegasnya. <br /><br />Pesan keempat Presiden SBY adalah pastikan KORPRI dapat tampil sebagai organisasi profesi yang ikut meningkatkan daya saing bangsa melalui kehadiran pelayanan birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dibanggakan. <br /><br />Sedangkan pesan kelima dari Presiden SBY adalah, mari kita sempurnakan jajaran birokrasi yang tangguh dan berwibawa yaitu dengan melanjutkan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), katanya.<strong>(das/ant)</strong></p>