Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat tengah melakukan pendampingan kepada sedikitnya 9 pegawai negeri sipil di provinsi itu yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. <p style="text-align: justify;">"Ada yang karena diduga ikut partai politik saat Pilkada, dan kasus-kasus lainnya," kata Kepala Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Kalbar, Syarif Yusniarsyah di Pontianak, Jumat (01/04/2011).<br /><br />Di Kabupaten Bengkayang ada enam orang PNS yang diduga terlibat partai politik selama pelaksanaan Pilkada tahun lalu.<br /><br />Ia menambahkan, di Kabupaten Pontianak ada dua PNS dan Kota Pontianak satu PNS.<br /><br />"Masing-masing berbeda kasusnya. Tetapi intinya, Korpri mendampingi PNS dalam kasus yang belum melanggar sanksi dengan ancaman dipecat sebagai PNS," kata Syarif Yusniarsyah.<br /><br />Menurut dia, pendampingan dilakukan dengan berbagai pertimbangan seperti kemanusiaan dan masa kerja yang bersangkutan.<br /><br />Ia menegaskan bahwa Korpri bukan berarti bermaksud untuk membela orang yang salah. "Tetapi juga harus dilihat pertimbangan lain, misalnya kalau PNS itu dipecat, bagaimana keluarganya, apakah tidak menimbulkan masalah baru," kata dia.<br /><br />Selain itu, lanjut dia, untuk memecat seorang PNS juga harus melalui dasar hukum yang kuat. Misalnya, putusan hukum yang sudah tetap dan mengikat dengan jangka waktu minimal lima tahun.<br /><br />Pendampingan hukum, kata dia, merupakan hak yang diberikan kepada setiap warga negara, termasuk PNS.<br /><br />Ia berharap, dengan adanya pendampingan tersebut, setiap PNS akan mendapat pertimbangan hukuman yang tepat dan layak.<br /><br />Namun, ujar Syarif Yusniarsyah, hal itu juga perlu diimbangi oleh peningkatan kapasitas dan kualitas PNS untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. <strong>(phs/Ant)</strong></p>