Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama untuk sekolah tingkat dasar dan menangah. <p style="text-align: justify;">"Pencairan dana BOS untuk sekolah tingkat dasar dan menengah dilakukan pada Rabu (16/3) melalui Bank Kalteng dengan nilai sebesar Rp7,9 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotawaringin Timur, Burhanudin, di Sampit, Jumat.<br /><br />Sebelum disalurkan ke rekening masing-masing sekolah penerima dana BOS, uang tersebut terlebih dahulu akan dimasukkan ke rekening Manager BOS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kotawaringin Timur. <br /><br />Syarat untuk mencairkan dana BOS tersebut antara lain harus adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan persyaratan itu telah diserahkan ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).<br /><br />Menurut Burhanudin, dana BOS yang dicairkan adalah untuk triwulan pertama 2011, sedangkan untuk triwulan kedua masih diketahui besarannya karena masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.<br /><br />"Dana BOS triwulan kedua 2011 tidak akan dapat dicairkan sebelum dana triwulan pertama dilakukan evaluasi dan audit," katanya.<br /><br />Kotawaringin Timur pada 2011 ini mendapatkan dana BOS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp29 miliar dan penyalurannya dilakukan secara bertahap, yakni setiap tiga bulan sekali.<br /><br />Dana BOS dari pemerintah pusat sebesar Rp29 miliar tersebut rencananya akan dipergunakan untuk operasional pendidikan 85.579 anak didik se-Kotawaringin Timur tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).<br /><br />Selain alokasi dana dari APBN, pemerintah daerah juga menyediakan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana BOS sebesar Rp9,2 miliar.<br /><br />Dana pendamping itu nantinya akan dipergunakan untuk memberi bantuan ke sekolah swasta yang tidak lagi mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat.<br /><br />Pengawasan penggunaan dana BOS akan diperketat dan pemerintah daerah nantinya akan membentuk tim yang terdiri dari BPK, Badan Pengawas Daerah (Banwasda) dan DPRD Kotawaringin Timur, tujuannya agar dana tersebut tepat sasaran.<br /><br />Sementara Manager dana BOS Disdikpora Kotawaringin Timur, Marjuki mengatakan, salah satu syarat untuk mengambil dana BOS tersebut adalah pihak sekolah harus membawa dan menunjukan surat pernyataan siap bertanggung jawab mutlak atau fakta integritas antara Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan Disdikpora yang diwakili oleh manager dana BOS.<br /><br />"Masing-masing sekolah dapat mengambil atau mencairkan dana BOS melalui loket Kantor Pos Sampit," ungkap Marjuki. <strong>(das/ant)</strong></p>