Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memprotes tayangan di salah satu TV Swasta yang membahas mengenai Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) namun berulang kali menampilkan gambar papan nama KPAI. <p style="text-align: justify;">Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memprotes tayangan di salah satu TV Swasta yang membahas mengenai Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) namun berulang kali menampilkan gambar papan nama KPAI.<br /><br />"Perlu kami tegaskan kembali bahwa KPAI tidak sama dengan Komnas PA," kata Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Kamis.<br /><br />Maria menjelaskan, KPAI adalah lembaga negara yang bersifat independen dan dibentuk berdasarkan mandat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.<br /><br />"Secara tegas disebutkan dalam pasal 74, 75, 76 tentang tugas dan fungsi KPAI," katanya.<br /><br />Sedangkan Komnas PA adalah lembaga masyarakat yang didirikan berdasarkan akte notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga masyarakat.<br /><br />Terkait dengan kekeliruan dalam pemberitaan ini KPAI meminta televisi swasta tersebut untuk memberikan ruang khusus menjelaskan tentang sistem perlindungan anak di Indonesia khususnya mengenai perbedaan fungsi kedua lembaga tersebut.<br /><br />"Tujuannya agar masyarakat mengetahui dengan jelas perbedaan keduanya dan tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.<br /><br />Sementara itu, KPAI juga mengimbau kepada seluruh media massa terkait pemberitaan soal anak untuk mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.<br /><br />"Dalam arti pemberitaan soal anak harus dilakukan secara berimbang dan tidak menampilkan foto serta identitas anak sehingga harus dirahasiakan," katanya.(Eka/Ant)</p>