MELAWI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Melawi menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) fasilitas alat praga kampanye seperti materi, desaign, dan ukuran Alant Praga Kampanye (APK) dengan tim kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan tim kampanye dewan perwakilan daerah pemilihan umum tahun 2019, Kamis (27/9) di aula Pertemuan KPU Melawi. Kegiatan dipimpin tiga komisioner KPU Melawi dan dihadiri staf Bawaslu Melawi dan perwakilan pengurus partai politik.
Dari Rakoor tersebut, memperoleh sejumlah kesepakatan antara KPU dengan tim kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan tim kampanye dewan perwakilan daerah pemilihan umum tahun 2019. Dimana antara lain boleh adanya penambahan alat praga kampanye dengan ketentuan yang disepakati.
“Hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan tim kampanye DPD Pemilu tahun 2019 ada sejumlah kesepakatan. Antara lain yang difasilitasi ukuran baliho 3×4 meter berbentuk landskep sebanyak 10 buah. Kemudian spanduk ukuran 1.2 meter × 4 meter sebanyak 16 buah,” kata Komisioner KPU Melawi, Airin Fitriansyah.
Kemudian, lanjutnya, ada penambahan APK berupa spanduk dan baliho diluar dari yang difasilitasi KPU, artinya dibuat oleh tim kampanye. Berupa baliho paling banyak 5 buah per desa. Kemudian spanduk paling banyak 10 buah per desa sesuai dengan SK nomor 1096 tentang petunjuk teknis fasilitas metode kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019.
“Desaign dibuat oleh masing masing partai dan diserahkan ke KPU paling lambat pada tgl 1 Oktober 2018. Baik untuk desaign pasangan presiden dan wakil presiden, maupun DPD, dan Partai politik. Kalau yang diluar kami fasilitasi, disesuaika dengan desaign dan materi peserta pemilu, juga diserahkan 1 Oktober,” ucapnya.
Kemudian desaign dan materi yang dibuat oleh peserta pemilu dapat memuat nama dan nomor urut Paslon, visi dan misi Paslon, foto Paslon, foto tokoh yang melekat pada citra diri Paslon, atau gabungan Parpol. Kemudian Lambang dan nomor urut Parpol. (Ek/KN)