KPU Sambas : Warga Diminta Proaktif Cek DPS

×

KPU Sambas : Warga Diminta Proaktif Cek DPS

Sebarkan artikel ini

Ketua KPU Kabupaten Sambas Suaib meminta warga setempat ikut proaktif mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) terkait pelaksanaan Pilkada pada April 2011. <p style="text-align: justify;">"Warga yang masih belum terdata atau masih belum memenuhi syarat, dapat melihat pengumuman DPS di Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau desa ditempat tinggal masing-masing,"jelas Suaib di Sambas, Rabu (29/12/2010). Dikatakan dia, DPS merupakan pedoman utama bagi KPU, sebagai penyelenggara Pilkada dalam mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). <br /><br />Pengumuman telah mulai disampaikan lsejak tanggal 25 Desember 2010 hingga 14 Januari 2011. <br /><br />Dia menjelaskan, nantinya dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sambas , hanya orang-orang yang masuk dalam DPT yang diperbolehkan atau yang sah memberikan hak suaranya. <br /><br />Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk membaca, meneliti dan mengklarifikasi DPS tersebut secara pro aktif. "Bila ternyata ada warga yang tidak menemukan nama atau nama keluarganya tercantum dalam DPS, diharapkan untuk segera melapor ke PPK, PPS atau ke kantor kelurahan maupun kepala desa setempat," jelasnya. <br /><br />Begitu juga, kata dia, kalau warga menemukan di antara daftar DPS, ternyata ada nama warga yang sudah meninggal dunia atau sudah lama pindah ke daerah lain, bisa melakukan klarifikasi dan melapor ke PPS, PPK atau kantor kelurahan dan desa setempat. <br /><br />"Ini sangat perlu, supaya orang yang memberikan hak suara dalam Pilkada adalah benar-benar orang yang berhak," terangnya. Dikatakan dia lebih lanjut, persoalan tidak tercantumnya nama atau orang-orang yang sudah meninggal, pindah, merupakan salah satu persoalan krusial yang terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilihan, baik Pemilu maupun Pilkada. <br /><br />KPU juga meminta agar PPS untuk aktif menindaklanjuti laporan masyarakat dan memaksimalkan tahapan pemutahiran data ini sesuai peraturan yang berlaku. <br /><br />Selain itu, kata dia, membuat berita ralat tentang waktu penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dari sebelumnya disampaikan dari tanggal 18 sampai 24 Desember 2010 diubah menjadi tanggal 7 sampai 13 Januari 2011. <br /><br />Jadi, kata dia, untuk penyerahan berkas dukungan calon perseorangan yang benar mulai tanggal 7-13 Januari 2011. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses