SEKADAU, kalimantan-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau gelar rapat koordinasi (Rakor) tatacara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sekadau pada pemilihan umum (Pemilu) 2019, bertempat disalah satu aula Hotel di Sekadau, Selasa (21/5/19) sore.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban mengatakan, Rakor ini diadakan 3 (tiga) hari sebelum penetapan oleh KPU Kabupaten Sekadau. “KPU masih memberikan kesempatan apakah ada gugatan atau tidak, apakah ada register di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei akan dilakukan penetapan. Tapi jika ada, maka penetapan akan mundur,” jelas Saban.
Saban menyampaikan bahwa, secara umum tahapan pemilu 2019 di Kabupaten Sekadau sudah berjalan dengan baik.
Ada beberapa kasus pelanggaran administrasi yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sekadau juga sudah diselesaikan dengan baik.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan tahapan pemilu 2019 ini,” ucapnya.
Hal lain ia sampaikan, bahwa tahun 2020 Kabupaten Sekadau salah satunya kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Berpengalaman dari pemilu 2019 ini, kita bisa melakukan evaluasi kedepannya,” tuturnya.
Komisioner KPU Kabupaten Sekadau, Heriadi juga menyampaikan bahwa, semua tahapan pemilu sudah lalui dengan baik.
Ia berharap pada saat penetapan pada tanggal 25 Mei nanti, semoga berjalan dengan aman dan lancar. (As)