Kuasa hukum Saham 12 memprotes sikap Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Putussibau terkait eksekusi gua-gua sarang burung walet Bukit Lipis, Dusun Batu Bekulit, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">"Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan eksekusi tersebut. Terlebih lagi, intervensi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak terlalu jauh karena kewenangan eksekusi ada di Pengadilan Negeri Putussibau," kata kuasa hukum Saham 12, Herawan Utoro di Pontianak, Kamis.<br /><br />Saham 12 merupakan gabungan pemilik sejumlah gua sarang burung walet di Bukit Lipis, Desa Nanga Dua. Letaknya terpencil dengan waktu tempuh sekitar satu hari satu malam perjalanan dari Kota Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu.<br /><br />Menurut Herawan, pemilik gua-gua tersebut pernah digugat dalam kasus kepemilikan oleh Tepak dan Ocal. Namun, lanjut dia, sudah ada putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 20 November 2001 No 341 PK/Pdt/2000 yang menyatakan bahwa Saham 12 benar-benar memiliki, mengusahakan serta telah diakui dan disahkan oleh Pemda setempat sebagai pemilik, pengelola gua-gua sarang burung walet di Bukit Lipis.<br /><br />Ia menambahkan, kemudian ada gugatan kembali untuk kepemilikan gua sarang burung walet di Bukit Lipis dari pihak lain yakni Husin, Ahin T dan Kalis.<br /><br />"Tetapi oleh Pengadilan Negeri Putussibau, penggugat dimenangkan. Padahal sebelumnya sudah ada keputusan hukum yang tetap dalam perkara yang sama," kata Herawan Utoro.<br /><br />Hakim hanya mempertimbangkan surat keterangan dari Kepala Dusun Lubuk Tapang, yang nota bene berbeda dusun dengan lokasi gua sarang burung walet Bukit Lipis.<br /><br />Eksekusi terhadap gua-gua tersebut sesuai yang diajukan Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, dijadwalkan Jumat (20/5). Tim eksekusi berkumpul di Polres Kapuas Hulu di Putussibau pada Rabu (18/5) karena mempertimbangkan jarak tempuh dan kondisi perjalanan.<br /><br />Keputusan eksekusi itu sendiri merujuk surat Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor W17/778/HT.01.10/V/2011 tanggal 4 Mei 2011 mengenai petunjuk atas pelaksanaan Putusan Serta Merta dan memperhatikan surat dari kuasa hukum para penggugat/para pemohon eksekusi.<br /><br />Pendamping Saham 12, Zainuddin Isman mengatakan, ada delapan gua di Bukit Lipis. "Masing-masing gua mempunyai pemilik, baik berdasarkan keluarga maupun kelompok. Di dalam gua, ada cabang lagi yang juga berbeda pemiliknya," kata dia.<br /><br />Setiap 2,5 bulan sekali, mereka bisa panen dengan nilai antara Rp2,5 miliar sampai Rp3 miliar.<br /><br />"Lebar Bukit Lipis sekitar 1,5 kilometer," kata Zainuddin Isman.<br /><br />Ia berharap ada sikap tegas dari pihak terkait untuk menghindari konflik antarkelompok yang ada di kawasan kaya sarang burung walet tersebut.<strong> (phs/Ant)</strong></p>














