Kubu Raya Akan Terapkan Kawasan Keselamatan Penerbangan

oleh
oleh

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Zaini Umar mengatakan, pihaknya mengimbau pemilik bangunan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta untuk menerapkan Peraturan Daerah Tahun 2010 mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. <p style="text-align: justify;">"Kita akan memberikan peringatan kepada masyarakat yang membangun bangunan secara serampangan untuk usaha umum," katanya di Sungai Raya, Sabtu (11/12/2010).<br /><br />Menurutnya, untuk jalan dari Desa Parit Bugis sebelah kiri hingga Supadio, bangunan yang didirikan tidak boleh sembarangan. Harus ada izin khusus supaya tertata dan rapi sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kubu Raya.<br /><br />Dia mengatakan, izin khusus tersebut dilakukan agar kapasitas bangunan benar-benar dan sesuai RTRW Kubu Raya. "Karena itu, penerapannya sudah dipikirkan secara matang," ujar dia.<br /><br />Pemkab Kubu Raya tidak melarang jalur sebelah kiri mulai Parit Bugis hingga Supadio dibangun pemilik lahan. Hanya saja, kata dia, perizinannya akan diberlakukan secara khusus dan cermat.<br /><br />Ia menambahkan, pembangunan boleh dilakukan asalkan sesuai kapasitas ketinggian. Syarat bangunan tersebut dalam Perda hanya diperbolehkan II lantai tetapi tidak tinggi.<br /><br />"Bangunan yang sedang-sedang saja. Dan dalam proses perizinannya, rekomendasinya harus melalui Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum dan Bappeda Kubu Raya," kata Zaini.<strong>(phs/Ant)</strong></p>