Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menyalurkan bantuan sosial kepada 91 lembaga sosial dan rumah ibadah yang ada di Kecamatan Sungai Raya. <p style="text-align: justify;"><br />"Untuk sementara ini baru Kecamatan Sungai Raya yang kita bagikan, sementara kecamatan lainnya akan disalurkan dalam waktu dekat kecamatan lainnya akan menyusul," kata Kepala Bagian Sosial Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Zakaria, di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Dia menjelaskan, untuk Kecamatan Sungai Raya setidaknya ada 58 rumah ibadah, 20 yayasan dan lembaga pendidikan, enam panti asuhan dan tujuh pondok pesantren yang mendapatkan dana bantuan sosial tersebut.<br /><br />Mengenai besaran dan jumlahnya, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga sosial tersebut yang dinilai dari pengajuan proposal dan survei.<br /><br />"Bantuan sosial yang kita berikan ini merupakan bantuan keuangan yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Zakaria.<br /><br />Ia melanjutkan, bantuan sosial tersebut diberikan kepada organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial atau perorangan untuk menunjang program dan kegiatan fisik maupun non fisik dalam rangka pembangunan di bidang sosial kemasyarakatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan keamanan dan ketertiban umum.<br /><br />"Karena bantuan sosial itu berasal dari APBD Kubu Raya maka penggunaannya harus dipertanggungjawabkan oleh lembaga atau instansi yang menerimanya," ucapnya.<br /><br />Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terus ditingkatkan setiap tahunnya oleh Pemkab Kubu Raya.<br /><br />"Jika dana PAD kita meningkat dan anggaran dalam APBD ikut meningkat, tentu bantuan sosial yang kita berikan juga akan ditambah," ucap Muda.<br /><br />Meski demikian, sesuai dengan peraturan yang ada, penerima dana Bansos hanya bisa diberikan satu kali. Jika pada tahun ini lembaga sosial menerima bantuan sosial, maka tahun depan tidak akan mendapatkannya lagi.<br /><br />"Namun tidak menutup kemungkinan bisa menerima kembali pada tahun berikutnya. Yang jelas kita ratakan dahulu pembagian dana Bansos ini, jangan sampai ada lembaga sosial yang tidak mendapatkannya, karena kita mengutamakan asas pemerataan dalam pembagiannya," ucap Muda. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











