Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, mengatakan perlu pembenahan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di kabupaten itu karena masih banyak kepala desa yang belum bisa mengoptimalkannya. <p style="text-align: justify;">"Dari data tahun 2010 yang kita miliki, masih banyak kepala desa yang belum bisa memberikan laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa tahap pertama secara tepat waktu sehingga tahap kedua tidak bisa dicairkan. Hal itu dikarenakan kepala desa masih belum bisa melaporkan secara baik pengelolaan ADD," kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Sarino dalam sosialisasi Peraturan Bupati tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Dia mengharapkan untuk tahun 2011 ini kepala desa bisa memahami Peraturan Bupati tentang pengelolaan ADD, agar tidak ada lagi kesalahan maupun keterlambatan dalam pengelolaannya.<br /><br />Dia mengungkapkan, dari realisasi ADD tahun 2010 ada beberapa desa yang tidak bisa mencairkan ADD tahap II, seperti Desa Batu Ampar, Desa Kapuas, Sungai Bemban dan Permata.<br /><br />"Akibat ketidakpahaman kepala desa tentang pengelolaan ADD tersebut, banyak yang tidak bisa menjalankan program pembangunan di desanya dengan baik. Untuk itu sudah seharusnya kades bisa melibatkan seluruh komponen aparatur desa untuk melakukan pembangunan," ujar Sarino.<br /><br />Dia melanjutkan, kades dapat melibatkan bendahara desa dalam penganggaran pembangunan agar tidak terjadi kesalahan pada pelaksanaannya.<br /><br />"Karena dari informasi yang kita dapat juga masih banyak kades yang bekerja sendiri dalam membuat anggaran pembangunan, sehingga bendaharanya tidak diberdayakan," ucapnya.<br /><br />Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengimbau agar Kades bisa lebih mengoptimalkan ADD yang telah diberikan kepada setiap desa.<br /><br />"ADD itu sangat penting dalam pembangunan selain dana bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk pembangunan di desanya, sehingga jika Kades tidak bisa mengelolanya dengan baik, jelas akan menghambat pembangunan di desa yang mereka pimpin," ucap Muda.<br /><br />Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi kembali, Pemkab Kubu Raya telah melibatkan Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk membimbing dan mengawasi kepala desa dalam pengelolaan ADD.<br /><br />"Yang lebih penting adalah, kades harus bisa membuat surat-surat penggunaan dana sebaik mungkin agar tidak menjadi permasalahan ke depannya, karena saat ini BPK juga telah melakukan pemeriksaan untuk ADD setiap desa di seluruh Indonesia. Jika tidak dilaporkan dengan baik, jelas akan menjadi temuan nantinya, dan itu yang harus kita hindarkan," ucap Muda. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











