SINTANG, KN – Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Sintang periode 2025–2029 resmi dilantik oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, pada Rabu, 23 April 2025, bertempat di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Kusnidar, menjelaskan bahwa pembentukan FKDM ini merupakan amanah dari berbagai regulasi nasional yang mengatur penanganan konflik sosial, yakni:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 7 Tahun 2012, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
“Pelantikan pengurus FKDM ini dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 200.1/13b/Kep-Kesbangpol/2025 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Sintang Periode 2025–2029,” terang Kusnidar.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dibentuknya FKDM adalah untuk mempercepat proses penjaringan dan penghimpunan informasi mengenai potensi ancaman keamanan, serta menciptakan koordinasi dan komunikasi yang terarah dalam upaya pencegahan dini terhadap konflik sosial.
Setelah prosesi pelantikan, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pembekalan tugas dan peran FKDM. Dalam pembekalan ini, pihak panitia menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Kasat Intel Polres Sintang, dan Kepala Pos Daerah (Kaposda) BIN Sintang.
“Kami berharap dengan terbentuknya FKDM ini, percepatan pendeteksian, pengidentifikasian, pengkajian, dan penyajian informasi terkait potensi konflik dapat terwujud. Tujuannya adalah memberikan peringatan dini agar daerah kita dapat mengantisipasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan,” ujar Kusnidar.
Ia optimis kehadiran FKDM akan turut menciptakan Kabupaten Sintang yang semakin aman, tenteram, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Setelah pembentukan FKDM di tingkat kabupaten ini, kami akan lanjutkan dengan pembentukan FKDM di tingkat kecamatan. Pada tahun 2024 lalu, sudah terbentuk FKDM di dua kecamatan, yakni Kelam Permai dan Sintang. Masih ada 12 kecamatan lainnya yang belum terbentuk, dan kami berharap prosesnya bisa segera rampung,” tutupnya.











