Lagi, Bupati Perpanjangan Libur Sekolah di Melawi

oleh
oleh
Ilustrasi

MELAWI, KN – Bupati Melawi kembali mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang waktu libur sekolah di Melawi. Dimana yang semula masa libur berakhir pada 30 mei 2020, kini diperpanjang lagi hingga 6 Juni 2020.

Perpanjangan masa libur sekolah tersebut mengingat situasi terkini terkait penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan di Melawi pada khususnya.
Berikut surat edaran Bupati Melawi Nomor : 420/419/Dikbud tentang perpanjangan waktu pengalihan aktivitas belajar di rumah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Menyusul Surat Edaran Bupati Melawi Nomor : 420/372/DlKBUD tanggal 4 Mei 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pengalihan Aktivitas Belajar Di Rumah Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-l9.

Memperhatikan situasi terkini terkait penyebaran dan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus tersebut di Indonesia pada umumnya, dan secara khusus di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat, dipandang perlu untuk memperpanjang masa pengalihan aktivitas belajar mengajar bagi peserta didik dan tenaga pendidik/ kependidikan dari sekolah ke rumah yang semula sampai tanggul 30 Mei 2020. diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 6 Juni 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada pihak terkait agar segera menginformasikan kepada seluruh sekolah, dan memperhatikan hal-hal sebagaimana telah disampaikan pada edaran-edaran sebelumnya. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, pemerintah Melawi sudah mulai meliburkan sekolah sejak tanggal 16 Maret hingga 2 April 2020. Kemudian dilakukan perpanjangan, dan kali ini juga kembali diperpanjang, karena wabah pandemi Covid-19 yang juga masih belum berakhir. (Irawan)