Lima Hari Kerja Tidak Berlaku Bagi Pendidikan

oleh
oleh

Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah H Achmad Amur mengatakan pemberlakukan lima hari kerja dalam seminggu yang akan diterapkan 1 April 2011 tidak berlaku bagi pelayanan pendidikan dan kesehatan. <p style="text-align: justify;">"Penerapan lima hari kerja sampai hari Jumat ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil pada pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau," katanya di Pulang Pisau, Selasa.<br /><br />Sehingga bagi PNS pada pelayanan kesehatan dan pendidikan tersebut tetap bekerja seperti biasa, bekerja selama enam hari kerja dalam seminggu.<br /><br />Ia mengatakan, telah menerbitkan peraturan Bupati Pulang Pisau tentang penerapan lima hari kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau..<br /><br />"Dibandingkan dengan daerah lainnya di Kalteng, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah siap lebih dahulu dalam penerapan lima hari kerja ini, dan ini pernah kami usulkan kepada Gubernur Kalteng, dan telah dapat diberlakukan mulai 1 April 2011," katanya.<br /><br />Dalam penerapan lima hari kerja tersebut didaerah itu, ada perbedaan jam kerja dengan yang diinstruksikan oleh Gubernur Kalteng, namun hal itu tidak akan mengurangi jumlah jam kerja minimal 37,5 jam.<br /><br />Ia mengatakan pengaturan kerja pada Senin-Kamis pukul 07.00 WIB-16.00 WIB dengan waktu istirahat dengan waktu istirahat 12.00-13.00 WIB, sedangkan Jumat pukul pukul 07.00 WIB-11.00 WIB.<br /><br />Menurutnya, penerapan lima hari kerja tersebut secara fisik akan terasa berat dilaksanakan PNS didaerah itu karena harus bekerja lebih dari tujuh jam dalam sehari.<br /><br />"Karena kemampuan fisik untuk bekerja selama tujuh jam dalam sehari akan mengakibatkan tidak konsisten dalam bekerja. Namun saya akan tetap pacu agar para PNS di Kabupaten Pulang Pisau ini tetap bersemangat," katanya.<br /><br />Dia mengharapkan waktu libur kerja selama dua hari, Sabtu dan Minggu, dapat dimanfaatkan bagi para PNS untuk beristirahat memulihkan stamina sehingga saat masuk kerja pada hari Senin stamina PNS dapat kembali fit untuk bekerja.<br /><br />Selain itu waktu libur kerja selama dua hari itu tidak hanya untuk beristirahat saja, tetapi juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menunjang perekonomian PNS tersebut seperti bercocok tanam, harapnya.<br /><br />"Mungkin akan sering dilakukan silahturahim mendadak guna membangkitkan semangat kerja PNS. Dan disiplin kerja akan tetap mendapat perhatian," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>