SEKADAU – Ada lagi informasi dari petani melapor ke anggota DPRD Kabupaten Sekadau bahwa PT. Green Utama Mandiri (GUM) yang dibeli oleh PT. LG ada kontrak dengan CV. Prima Jasa dalam pembelian buah sawit petani.
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Partai Hanura, Liri Muri, SE katakan bahwa ia mendapat laporan dari perwakilan petani dari PT. GUM kalau CV. Prima Jasa yang mendapat kontrak pembelian buah sawit monopoli harga membeli buah sawit 450 rupiah per kilogram.
“CV. Prima Jasa yang dipercayakan oleh PT. GUM bahkan sudah ada kontrak dengan PT. GUM dalam pembelian buah sawit petani, seenaknya sendiri dalam penentuan harga dan monopoli,” ucap Liri
Selain itu kata Liri, petani tidak ada pilihan karna penjualan buah sawit petani harus lewat CV. Prima Jasa yang sudah punya kontrak dengan PT. GUM, jadi petani tidak ada pilihan.
“Apakah hal seperti ini bisa dibenarkan oleh pemerintah. Sudah jelas, CV. Prima Jasa menyalahi aturan pemerintah karna sudah membeli TBS tidak sesuai dengan standar harga yang ditetapkan oleh tim penetapan (indek K),” tanya politisi muda Hanura yang berasal dari dapil 3 ini, Selasa (9/10/18).
Rupanya kata dia, CV. Prima Jasa inilah yang melakukan bisnis yang luar biasa yang menyusahkan dan melumpuhkan ekonomi petani disana. PT. GUM mengarahkan petani untuk menjual TBS ke CV. Prima Jasa padahal, kalau perusahaan mau pakai pihak ketiga bisa melalui KUD yang bermitra dengan perusahaan.
CV. Prima Jasa juga bertentangan dengan Permentan Nomor I, pasal 3 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indek K dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan pasal 12 ayat 1 berbunyi, pabrik kelapa sawit yang berada diwilayah Kalimantan Barat wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dan atau kelompok pekebun kelapa sawit sesuai harga yang ditetapkan tim.
Pada ayat 2 berbunyi, kewajiban pembelian TBS pekebun kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pekebun kelapa sawit mitra inti plasma dan pekebun kelapa sawit swadaya yang berada disekitar kebun inti radius 30 Km dari PKS dan sudah dimitrakan oleh Kepala dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten kota.
Pada pasal 13 ayat 1 berbunyi, PKS suatu perusahaan dilarang membeli TBS pekebun kelapa sawit yang sudah terikat dengan kemitraan dengan PKS perusahaan lain. Ayat 2 berbunyi, pembelian TBS kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara langsung oleh PKS. (AS /KN)