Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Evarisan, menyesalkan pemberian surat dispensasi pernikahan dini oleh Pengadilan Agama Semarang kepada calon pengantin berusia muda karena bisa berdampak buruk. <p style="text-align: justify;">Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Evarisan, menyesalkan pemberian surat dispensasi pernikahan dini oleh Pengadilan Agama Semarang kepada calon pengantin berusia muda karena bisa berdampak buruk.<br /><br />"Pernikahan dini bisa mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga hingga kerawanan terhadap penyakit reproduksi karena belum ada persiapan secara matang," katanya di Semarang, Senin.<br /><br />Pada 2010 Pengadilan Agama Semarang menerima 48 surat permohonan dispensasi nikah, sedangkan pada triwulan 2011 menerima 14 permohonan dan puluhan di antaranya telah dikabulkan.<br /><br />Dispensasi tersebut untuk memenuhi persyaratan yang tercantum pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa usia pernikahan minimal untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.<br /><br />Ia mengemukakan, pemberian dispensasi pernikahan dini merupakan suatu kemunduran.<br /><br />Ia mengatakan, pada 1984, Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW) yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.<br /><br />Ia mengatakan, sesuai dengan UU tersebut, negara termasuk Pengadilan Agama harus turut menghapus segala kebijakan yang tidak sesuai dengan konvensi CEDAW dan harus didukung oleh institusi pemerintahan yang lain.<br /><br />"Kalau sampai terjadi pernikahan dini apapun alasannya, maka hak anak perempuan telah dilanggar dan negara turut berperan dalam pelanggaran hak tersebut," katanya.<br /><br />Ia mengemukakan, dispensasi pernikahan dini sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak perempuan.<br /><br />Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Semarang, Wahyudi, mengatakan, pemberian dispensasi pernikahan dini sebagai pengecualian karena usia calon pengantin yang belum sesuai dengan UU Perkawinan Nomor 1/1974.<br /><br />"Pernikahan di bawah umur diperbolehkan asal mendapat dispensasi dari pengadilan dan hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan 1/1974," katanya.<br /><br />Sebagai pertimbangan pemberian dispensasi pernikahan dini, katanya, majelis hakim Pengadilan Agama juga menggunakan kompilasi hukum Islam selain UU Perkawinan Nomor 1/1974.<br /><br />"Syarat untuk memperoleh dispensasi tidak diatur secara rinci dalam UU, namun hukum Islam bisa dijadikan landasan," katanya. (Eka/Ant)</p>














