Home / Tak Berkategori

LRC – KJHAM Sesalkan Pemberian Dispensasi Pernikahan Dini

- Jurnalis

Senin, 11 April 2011 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Evarisan, menyesalkan pemberian surat dispensasi pernikahan dini oleh Pengadilan Agama Semarang kepada calon pengantin berusia muda karena bisa berdampak buruk. <p style="text-align: justify;">Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Evarisan, menyesalkan pemberian surat dispensasi pernikahan dini oleh Pengadilan Agama Semarang kepada calon pengantin berusia muda karena bisa berdampak buruk.<br /><br />"Pernikahan dini bisa mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga hingga kerawanan terhadap penyakit reproduksi karena belum ada persiapan secara matang," katanya di Semarang, Senin.<br /><br />Pada 2010 Pengadilan Agama Semarang menerima 48 surat permohonan dispensasi nikah, sedangkan pada triwulan 2011 menerima 14 permohonan dan puluhan di antaranya telah dikabulkan.<br /><br />Dispensasi tersebut untuk memenuhi persyaratan yang tercantum pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa usia pernikahan minimal untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.<br /><br />Ia mengemukakan, pemberian dispensasi pernikahan dini merupakan suatu kemunduran.<br /><br />Ia mengatakan, pada 1984, Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW) yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.<br /><br />Ia mengatakan, sesuai dengan UU tersebut, negara termasuk Pengadilan Agama harus turut menghapus segala kebijakan yang tidak sesuai dengan konvensi CEDAW dan harus didukung oleh institusi pemerintahan yang lain.<br /><br />"Kalau sampai terjadi pernikahan dini apapun alasannya, maka hak anak perempuan telah dilanggar dan negara turut berperan dalam pelanggaran hak tersebut," katanya.<br /><br />Ia mengemukakan, dispensasi pernikahan dini sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak perempuan.<br /><br />Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Semarang, Wahyudi, mengatakan, pemberian dispensasi pernikahan dini sebagai pengecualian karena usia calon pengantin yang belum sesuai dengan UU Perkawinan Nomor 1/1974.<br /><br />"Pernikahan di bawah umur diperbolehkan asal mendapat dispensasi dari pengadilan dan hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan 1/1974," katanya.<br /><br />Sebagai pertimbangan pemberian dispensasi pernikahan dini, katanya, majelis hakim Pengadilan Agama juga menggunakan kompilasi hukum Islam selain UU Perkawinan Nomor 1/1974.<br /><br />"Syarat untuk memperoleh dispensasi tidak diatur secara rinci dalam UU, namun hukum Islam bisa dijadikan landasan," katanya. (Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru