LSM Pertanyakan DPO Yang Berkeliaran Bebas

oleh
oleh

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Hukum dan Lingkungan (MPHL) Kalsel, Umar di Banjarmasin, Senin (21/03/2011) mempertanyakan, proses hukum terhadap terdakwa IH yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tapi diduga dibiarkan berkeliaran bebas. <p style="text-align: justify;">Ia menjelaskan, terdakwa Ihksan Ngratabun yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus pembangunan menara BTS dan pengadaan alat elektronik Pemkab Tanjung Kalsel diduga bebas berkeliaran tanpa tersentuh oleh pihak Kejaksaan sabagai penanggung jawab.<br /><br />Terdakwa Ihksan yang terkait kasus proyek pengadaan alat studio dan komunikasi dari kantor pengolahan data dan elektronik (KPDE) Pemerintah Kabupaten Tabalong tahun 2007, masuk dalam DPO pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Tabalong Kalsel.<br /><br />Sebelumnya terdakwa setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung pada 23 Agustus 2010 lalu dan kini banding Kepengadilan Tinggi Kalsel.<br /><br />Selanjutnya terdakwa mengalami sakit dan dibantarkan ke RSUD Tanjung tapi ternyata terdakwa saat ini berada di Jakarta dan bebas berkeliaran tanpa menjalani hukuman yang sudah ditetapkan.<br /><br />"Dengan adanya hal tersebut, kami pihak LSM (MPHL) meminta agar adanya ketegasan hukum terhadap terdakwa Muhammad Ihksan Ngratabun supaya secepatnya ditangkap dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Tanjung untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan PN setempat," ucapnya.<br /><br />Dalam kasus tersebut, sebelumnya juga telah menyeret Taufik Kurahman pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam proyek itu dan sekarang sudah dihukum terkait korupsi tahun 2010 tadi, namun kembali menjalani sidang lantaran dugaan pemalsuan dokumen.<br /><br />"Bukan itu saja dengan adanya kejadian itu, maka wajar untuk dipertanyakan apakah dalam pembantaran tersebut ada keterangan surat sakit yang dimulai sejak 25 Juni <br /><br />2010 oleh Dr Eny Dahliana dan begitu juga penetapan Hakim PN Tanjung Purwanto yang memberikan izin berobat ke Rumah Sakit setempat," katanya.<br /><br />Menurut Umar, terdakwa Ihksan hanya beberapa hari berada di Rumah Sakin dan setelah itu terdakwa diduga langsung terbang ke Jakarta.<br /><br />Yang aneh, menurut Umar, saat dilakukan pembantaran ke rumah sakit setempat terdakwa sama sekali terlihat dikawal atau dilakukan pengawalan oleh aparat keamanan yang bertanggung jawab atas diri terdakwa.<br /><br />Dengan adanya hal yang membuat ketimpangan hukum itu maka, pihak LSM MPHL Kalsel, selalu mempertanyakan kejanggalan dan diduga adanya permain hukum dalam kasus tersebut, untuk itu pihak Kejati Kalsel harus turun tangan dan meninjau kembali kasus tersebut.<br /><br />Umar juga menjelaskan proyek pengadaan alat studio dan komunikasi dari Kantor Pengelolaan Data dan elektronik (KPDE) Kabupaten Tabalong tahun 2007, Dengan pelaksana adalah Gunadi Supriyadi selaku pihak yang mengerjakan pembangunan, Namun menurut Jaksa setempat yang bersangkutan kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).<br /><br />Umar mengatakan, walau sudah masuk dalam DPO kejaksaan, Gunadi dengan leluasanya bebas berkeliaran di seputaran Kota Tanjung Tabalong. <strong>(phs/Ant)</strong></p>