Home / Tak Berkategori

Mendagri Bahas Finalisasi RUU Keistimewaan Yogyakarta

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2010 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memimpin rapat internal Kemdagri untuk membahas finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. <p style="text-align: justify;">"Sedang dilaksanakan rapat pembahasan final dengan memperhatikan dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kaspuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek di luar ruang rapat internal, di Jakarta, Senin (06/12/2010).<br /><br />Rapat internal tersebut diikuti oleh sejumlah direktur jenderal di antaranya Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo.<br /><br />Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah pasal dalam rancangan sementara UU Keistimewaan DIY seperti kewenangan Gubernur DIY.<br /><br />Sebelumnya, Mendagri mengatakan bahwa tahap finalisasi rancangan sementara UU akan dilakukan hingga Senin (6/12), sebelum diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.<br /><br />"Ini kan sedang kita kerjakan sampai Senin. Finalisasi draf itu sampai Senin," kata Gamawan ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/12).<br /><br />Gamawan menjelaskan, tim dari Kemdagri sedang bekerja untuk menyempurnakan redaksional draf itu secara lebih rinci dengan memeriksa kata per kata sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Sementara itu, pemerintah dalam draf sementara RUUK DIY menegaskan bahwa pada prinsipnya Sultan dan Paku Alam tetap memegang posisi orang tertinggi yang memiliki kewenangan khusus sesuai keistimewaan Yogyakarta.<br /><br />Namun, untuk posisi Gubernur DIY sebagai penyelenggara pemerintahan, dipilih secara demokratis sesuai undang-undang dengan kewenangan tertentu.<br /><br />"Sultan dan Paku Alam memegang posisi orang nomor satu di DIY dan memiliki kewenangan khusus. Sementara gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan, itu harus dipilih karena dalam UUD ditegaskan agar dipilih secara demokratis," katanya.<br /><br />Mendagri menjelaskan, tidak menutup kemungkinan bagi Sultan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.<br /><br />Jika Sultan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, lanjut Mendagri, maka ada kekhususan yang diterapkan.<br /><br />Menurut dia, kekhususan yang diterapkan di DIY terkait dengan pemilihan gubernur tetap disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Namun kekhususan ini hanya diberikan untuk Sultan.<br /><br />"Ia (Sultan) tidak perlu memenuhi syarat mencalonkan diri yang ada, itu `kan keistimewaan, seperti tidak perlu mendapatkan 15 persen suara," katanya.<br /><br />Apabila Sultan hanya satu-satunya calon gubernur untuk DIY, maka DPRD dapat langsung menetapkannya sebagai kepala daerah.<br /><br />"Ini yang kita tawarkan ke DPR. Jadi di situ demokrasi terakomodasi. Pasal 18 UUD terakomodasi dan juga keistimewaan Yogyakarta. Dalam tata cara pemilihan pun diberikan keistimewaan," katanya.<br /><br />Soal pembagian kewenangan, Gamawan mengatakan, pemerintah sedang merumuskan pembagian kewenangan antara Sri Sultan dan Gubernur DIY dalam draf sementara RUUK. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen
Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal
Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang
Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai
Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau
 Anastasia Minta Masyarakat Sintang Harus Melek Teknologi
Anastasia Dorong Tenaga Pendidik di Sintang Kuasai Teknologi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pansus III DPRD Kaltara Kebut Pembahasan Dua Ranperda Strategis, Fokus SDA Kayan dan Pemberdayaan Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:07 WIB

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen

Minggu, 12 April 2026 - 15:07 WIB

Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal

Sabtu, 11 April 2026 - 14:24 WIB

Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18 WIB

Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai

Sabtu, 11 April 2026 - 14:14 WIB

Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play