Mendagri Bahas Finalisasi RUU Keistimewaan Yogyakarta

oleh
oleh

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memimpin rapat internal Kemdagri untuk membahas finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. <p style="text-align: justify;">"Sedang dilaksanakan rapat pembahasan final dengan memperhatikan dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kaspuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek di luar ruang rapat internal, di Jakarta, Senin (06/12/2010).<br /><br />Rapat internal tersebut diikuti oleh sejumlah direktur jenderal di antaranya Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo.<br /><br />Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah pasal dalam rancangan sementara UU Keistimewaan DIY seperti kewenangan Gubernur DIY.<br /><br />Sebelumnya, Mendagri mengatakan bahwa tahap finalisasi rancangan sementara UU akan dilakukan hingga Senin (6/12), sebelum diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.<br /><br />"Ini kan sedang kita kerjakan sampai Senin. Finalisasi draf itu sampai Senin," kata Gamawan ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/12).<br /><br />Gamawan menjelaskan, tim dari Kemdagri sedang bekerja untuk menyempurnakan redaksional draf itu secara lebih rinci dengan memeriksa kata per kata sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Sementara itu, pemerintah dalam draf sementara RUUK DIY menegaskan bahwa pada prinsipnya Sultan dan Paku Alam tetap memegang posisi orang tertinggi yang memiliki kewenangan khusus sesuai keistimewaan Yogyakarta.<br /><br />Namun, untuk posisi Gubernur DIY sebagai penyelenggara pemerintahan, dipilih secara demokratis sesuai undang-undang dengan kewenangan tertentu.<br /><br />"Sultan dan Paku Alam memegang posisi orang nomor satu di DIY dan memiliki kewenangan khusus. Sementara gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan, itu harus dipilih karena dalam UUD ditegaskan agar dipilih secara demokratis," katanya.<br /><br />Mendagri menjelaskan, tidak menutup kemungkinan bagi Sultan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.<br /><br />Jika Sultan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, lanjut Mendagri, maka ada kekhususan yang diterapkan.<br /><br />Menurut dia, kekhususan yang diterapkan di DIY terkait dengan pemilihan gubernur tetap disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Namun kekhususan ini hanya diberikan untuk Sultan.<br /><br />"Ia (Sultan) tidak perlu memenuhi syarat mencalonkan diri yang ada, itu `kan keistimewaan, seperti tidak perlu mendapatkan 15 persen suara," katanya.<br /><br />Apabila Sultan hanya satu-satunya calon gubernur untuk DIY, maka DPRD dapat langsung menetapkannya sebagai kepala daerah.<br /><br />"Ini yang kita tawarkan ke DPR. Jadi di situ demokrasi terakomodasi. Pasal 18 UUD terakomodasi dan juga keistimewaan Yogyakarta. Dalam tata cara pemilihan pun diberikan keistimewaan," katanya.<br /><br />Soal pembagian kewenangan, Gamawan mengatakan, pemerintah sedang merumuskan pembagian kewenangan antara Sri Sultan dan Gubernur DIY dalam draf sementara RUUK. <strong>(phs/Ant)</strong></p>