Apresiasi patut diberikan kepada pemerintah daerah yang telah berani melakukan tindakan tegas terhadap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyahi ketentuan, namun diharapkan tindakan itu tidak hanya terfokus pada masalah BBM saja. <p style="text-align: justify;">“Saya kira harus menyeluruh, banyak perda yang harus ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ketika ada yang menyalahi ketentuan,” kata Stefanus Ansai, pemerhati kebijakan publik yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang kepada kalimantan-news, Rabu (20/04/2011).<br /><br />Ia melihat apa yang dilakukan Satpol PP Sintang yang bahkan hingga kemarin masih melakukan upaya penertiban paksa terhadap pengecer BBM yang bandel patut diapresiasi karena itulah tugas mereka dalam menegakkan aturan yang dibuat untuk menjamin ketertiban dimasyarakat.<br /><br />‘Tapi perlu diingat, masih banyak aturan lain yang harus ditegakkan dan sudah menjadi pemandangan sehari-hari di masyarakat,” jelasnya.<br /><br />Ansai, begitu ia biasa disapa, mencontohkan pemukiman masyarakat tepat dibantaran sungai yang seharusnya secara aturan tidak dibenarkan, begitu juga aturan izin mendirikan bangunan untuk rumah toko yang sepertinya banyak menyalahi ketentuan.<br /><br />“Saya kira itu jelas aturannya dan bahkan aturan itu sudah sejak lama dibuat, mengapa penegakannya lamban, apa harus menungu masyarakat yang menertibkan,” kata dia.<br /><br />Menurutnya pemerintah daerah tidak seharusnya tutup mata dengan persoalan aturan ini karena mereka yang membuatnya.<br /><br />“Ada toko yang menambah canopy bangunannya atau membuat pagar yang hampir mendekati jalan, mestinya jangan pilih kasih, kios ditertibkan, sementara mereka yang melanggar ketentuan daerah lainnya yang bahkan aturan itu sudah lama dibuat tidak mendapatkan tindakan apa-apa,” jelasnya.<br /><br />Ia sangat berharap pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan, jangan hanya karena timbul persoalan seperti BBM ini, langsung reaktif sementara persoalan yang sudah lama tetapi kurang mendapatkan perhatian masyarakat diabaikan.<br /><br />“Sintang ini sudah menjadi kota yang lumayan besar apalagi digadang jadi ibukota provinsi, jangan sampai tata ruang kita semrawut, mestinya sejak awal sudah ditata, mana bangunan yang melanggar aturan segera ditindak, jangan menunggu lama-lama, ketika bangunan yang melanggar ketentuan sudah semakin banyak, maka butuh proses panjang untuk menertibkannya,” ujarnya. <strong>(phs)</strong></p>











