Badan Intelijen Negara bisa mengawasi media jaringan sosial seperti "facebook" dan "twitter" tetapi harus melakukan klasifikasi selektif, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. <p style="text-align: justify;">Badan Intelijen Negara bisa mengawasi media jaringan sosial seperti "facebook" dan "twitter" tetapi harus melakukan klasifikasi selektif, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.<br /><br />"Saya rasa pengawasan terhadap media jaringan sosial yang ada saat ini seperti ‘facebook’ dan ‘twitter’ bisa saja dilakukan, karena kedua media itu bersifat terbuka," katanya usai meresmikan program "e-education" di SMP Negeri 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu.<br /><br />Menurut dia, jika Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan pengawasan, hal itu tidak melanggar karena kedua media jaringan sosial tersebut bersifat terbuka dan setiap orang bisa mengambil informasi.<br /><br />"Namun, harus ada porsi yang tepat, misalnya tidak menanggapi hal-hal yang tidak serius," kata Tifatul.<br /><br />Ia mengatakan, di kancah internasional juga ada yang dikenal dengan Open Source Intelligence (OSIN) yang bersumber dari internet atau lainnya. Hal itu juga sah-sah saja.<br /><br />"Namun, apakah di situ juga ada hal-hal yang terkait dengan rahasia negara atau ada yang membahayakan, itu yang perlu diklasifikasi, divalidasi, dan dianalisis," katanya.<br /><br />Dengan demikian, menurut dia, akan diketahui apakah data tersebut layak, misalnya istilah "alay" itu ada rahasianya atau tidak. Jadi, pengawasan boleh dilakukan dan bukan suatu hal yang mengagetkan.<br /><br />"Pengawasan bukan untuk menutup akses kedua jaringan sosial itu. Kami memang pernah berkomunikasi dengan BIN terkait masalah itu dan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen Negara," katanya.(Eka/Ant)</p>