Menkumham Resmikan Pusat Pelayanan Hukum/Ham Terpadu Kalbar

oleh
oleh

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meresmikan Pusat Pelayanan Hukum dan HAM Terpadu di Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Jumat (18/03/2011). <p style="text-align: justify;">Pada kesempatan itu, MenkumHAM juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antar-penegak hukum di Kalbar yakni Kanwil Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Polda (Kapolda).<br /><br />Setelah itu, penandatanganan nota kesepahaman Kakanwil Hukum dan HAM Kalbar dengan Gubernur Kalbar tentang program legislasi daerah dan harmonisasi Raperda, penyuluhan hukum terpadu dan pelayanan komunikasi masyarakat.<br /><br />Selain itu, nota kesepahaman antara Kakanwil KemkumHAM dengan Kepala Polda tentang penyuluhan hukum terpadu dan pelayanan komunikasi masyarakat, serta nota kesepahaman Kakanwil dengan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak tentang konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.<br /><br />Kakanwil Hukum dan HAM Kalbar juga menandatangani nota kesepahaman dengan bupati dan wali kota se-Kalbar mengenai program legislasi daerah dan harmonisasi Raperda serta penyuluhan hukum terpadu.<br /><br />Gubernur Kalbar Cornelis juga mendapat penghargaan dari Menteri karena membina sejumlah daerah untuk menjadi Desa Sadar Hukum.<br /><br />Patrialis Akbar mengatakan, Kalbar merupakan provinsi ke-19 yang mempunyai Pusat Pelayanan Hukum dan HAM Terpadu.<br /><br />"Ada kewajiban Kanwil Hukum dan HAM untuk mendukung daerah dalam menyusun Perda yang tidak melanggar aturan di atasnya," kata dia.<br /><br />Ia melanjutkan, dukungan lain dari Kanwil Hukum dan HAM, di antaranya membantu pelatihan dan pendidikan pegawai daerah terkait penyusunan perundang-undangan.<br /><br />Ia menambahkan, banyak Perda yang bermuatan politik karena kepentingan kepala daerah yang berasal dari partai politik.<br /><br />Sementara Gubernur Kalbar Cornelis mengharapkan Desa Sadar Hukum mampu menekan pelanggaran hukum masyarakat desa dan mereka patuh terhadap UU yang berlaku. <strong>(phs/Ant)</strong></p>