Menristek Suharna Surapranata menegaskan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah amanah undang-undang di mana Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ditugaskan untuk mempersiapkannya. <p style="text-align: justify;">Menristek Suharna Surapranata menegaskan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah amanah undang-undang di mana Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ditugaskan untuk mempersiapkannya.<br /><br />"PLTN itu amanat undang-undang (UU). Ristek dan Batan hanya diminta untuk merumuskan dan mempersiapkannya," kata Menristek yang ditanya wartawan di sela Seminar Radar Nasional (SRN) V 2011 yang bertemakan "Sinergi Kemampuan Bangsa untuk Kemandirian" di Jakarta, Kamis.<br /><br />Suharna menampik kesimpulan yang menyebut bahwa Kementerian Ristek memaksakan PLTN, karena pemerintah hanya bertugas melaksanakan UU yang sudah disahkan oleh DPR.<br /><br />UU yang mengamanahkan pembangunan PLTN adalah UU no 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU no 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025.<br /><br />UU, lanjut dia, menargetkan pada 2016 PLTN sudah dibangun, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah untuk membangunnya.<br /><br />"Padahal pembangunan PLTN membutuhkan waktu lama, sekitar lima tahun," katanya.<br /><br />Ia menegaskan bahwa PLTN adalah kemauan bersama, bukan kemauan Kemristek, Batan atau pemerintah semata.<br /><br />Ditanya soal tapak PLTN yang rencananya dipindah dari Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah ke Provinsi Bangka Belitung, menurut dia, hal itu masih dikaji.<br /><br />"Soal itu kita kaji semua, dan harus transparan. Jadi tidak ada pemaksaan," katanya.<br /><br />Dalam UU RPJM, PLTN Semenanjung Muria seharusnya sudah ditenderkan pembangunannya sejak 2008 dan mulai dibangun pada 2010, sehingga sudah bisa beroperasi pada 2016 dengan kapasitas 2.000 MW. (Eka/Ant)</p>














