Home / Tak Berkategori

Menristek : PLTN Amanah Undang-Undang

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2011 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menristek Suharna Surapranata menegaskan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah amanah undang-undang di mana Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ditugaskan untuk mempersiapkannya. <p style="text-align: justify;">Menristek Suharna Surapranata menegaskan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) adalah amanah undang-undang di mana Kementerian Riset dan Teknologi dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ditugaskan untuk mempersiapkannya.<br /><br />"PLTN itu amanat undang-undang (UU). Ristek dan Batan hanya diminta untuk merumuskan dan mempersiapkannya," kata Menristek yang ditanya wartawan di sela Seminar Radar Nasional (SRN) V 2011 yang bertemakan "Sinergi Kemampuan Bangsa untuk Kemandirian" di Jakarta, Kamis.<br /><br />Suharna menampik kesimpulan yang menyebut bahwa Kementerian Ristek memaksakan PLTN, karena pemerintah hanya bertugas melaksanakan UU yang sudah disahkan oleh DPR.<br /><br />UU yang mengamanahkan pembangunan PLTN adalah UU no 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan UU no 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025.<br /><br />UU, lanjut dia, menargetkan pada 2016 PLTN sudah dibangun, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah untuk membangunnya.<br /><br />"Padahal pembangunan PLTN membutuhkan waktu lama, sekitar lima tahun," katanya.<br /><br />Ia menegaskan bahwa PLTN adalah kemauan bersama, bukan kemauan Kemristek, Batan atau pemerintah semata.<br /><br />Ditanya soal tapak PLTN yang rencananya dipindah dari Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah ke Provinsi Bangka Belitung, menurut dia, hal itu masih dikaji.<br /><br />"Soal itu kita kaji semua, dan harus transparan. Jadi tidak ada pemaksaan," katanya.<br /><br />Dalam UU RPJM, PLTN Semenanjung Muria seharusnya sudah ditenderkan pembangunannya sejak 2008 dan mulai dibangun pada 2010, sehingga sudah bisa beroperasi pada 2016 dengan kapasitas 2.000 MW. (Eka/Ant)</p>

Berita Terkait

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara
Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend
Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa
Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WIB

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:40 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 11:26 WIB

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:52 WIB

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Berita Terbaru

Kalimantan

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kalimantan

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Jan 2026 - 11:40 WIB

Kalimantan

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Minggu, 18 Jan 2026 - 21:52 WIB