MUARA TEWEH, KN – Masalah tumpang tindih lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, seperti ada permainan . Pasalnya semua pihak yang mengambil keuntungan dari adanya ganti rugi lahan tersebut masing-masing ingin cuci tangan, Jumat 23 Mei 2025,(Kalteng)
Mariadi, menangapi komentar Prianto alias Pri bahwa tanah tersebut tidak terurus adalah tidak benar.
Jadi yang dikatakan saudara pri, itu hanya karangan dia saja, yang sebenarnya pada tahun 2019, Pri ke rumah saya bersama sudara Iher dan H. Blori, kalau tidak percaya silahkan saja tanya kepada mereka saksi hidup
Mereka adalah saksi waktu itu, saat dirumah saya Pri menawarkan lahan tersebut dan ia menjelaskan bahwa lahan itu adalah milik keluarga kakek buyutnya, karena kakeknya buyutnya tsb adalah org yang paling tertua di Desa Karendan.
Oleh sebab itu ia memiliki hak terhadap tanah tersebut dan dia juga menjelaskan bahwa lokasi lahan itu masuk dalam IUP OP PT. NPR.
Saudara Prianto juga menjelaskan sekitar tahun 2020 akan ada pembebasan lahan oleh pihak perusahaan, dia menjelaskan waktu pertemuan saat itu.
Setelah selang beberapa hari, Pri menghubungi saya, kalau ada uang Rp 25juta kita naik kelokasi untuk cek lapangan, nanti di dibuat aja sebagai DP pembelian.
Setelah saya mengasih uang kami naik ke lokasi bersama Pri, Iher dan H. Blori dan (kru) dari Pri untuk cek kelokasi.
Saat dilokasi saya tdk melihat adanya ladang, yang terlihat hanya hutan dan rumah saudara Pri yang belum sepenuhnya jadi.
Melihat adanya rumah saudara Pri dilahan itu saya percaya bahwa lahan itu milik dia dan disaksikan banyak masyarakt Desa Karendan, pada waktu itu, Pri juga menjelaskan kepada saya bahwa lahan yang dijual oleh Pri, sebagian uangnya akan dibagikan kepada masyrakat atau keluarganya untuk mengeluarkan hak mereka.
Terkait pinjaman dengan ibu Hj. Mega, waktu itu saudara Pri mau mencari dana pinjaman, saya dengan H. Blori menyarankan pinjaman kepada Hj. Mega, setelah itu kita tdk tahu menahu ada perjanjian apa dg Hj. Mega.
Saya beli tanah bersama H.Blori dengan Pri itu murni uang kami pribadi dan Iher termasuk sebagai warga karendan pun mengetahuinya, tidak ada sangkutpautnya dengan bunga hutang.
Kemudian pada tanggal 15 april 2020 saya, membayar harga lahan/tanah yg saya beli dengan Pri, dihadapan kawan kawan notaris, tidak ada saya beli tanah hasil uang bunga, tanyakan saja dg ibu Hj. Mega nya.
Diluar harga tanah pri meminta kepada saya dan h. Blori untuk membayar uang pengurusan surat tanah tersebut sebesar Rp 15 juta, itu terjadi pada tahun 2020.
Sedangkan surat tanahnya dikeluarkan pada tahun 2021.
Semua pengurusan surat tanah itu saudara Pri yang mengurusnya, kami hanya menerima setelah surat tanah selesai di ttd kades karendan Ricky, di dalam surat tanah termuat gambar dan titik koordinat, sehingga dengan adanya titik koordinat tersebut lahan tidak mungkin terjadi tumpang tindih, kecuali memang sengaja dibuat buat tumpang tindih, dan sampai saat ini kami tdk pernah menjual belikan tanah milik kami.
Kecuali ada yang mengatas namakan kami untuk menjual belikannya tanpa sepengatahuan kami, atau membuat surat diatas surat kami yang sudah kami beli ke saudara Pri dan diketahui oleh kades karendan.
Terkait penebangan dan merambah hutan, kami tdk pernah menyuruh siapapun atau masyarakat mana pun tanyakan saja kepada masyarakat atau siapa yang pernah kami suruh untuk merambah hutan dan menebang hutan.
Kepada saudara Prianto Samsuri. alias Pri, sudahlah tidak usah berdebat nanti kalau diperlukan beri aja keterangan kepada aparat penegak hukum yang sebenarnya.
Kami disini hanya menuntut hak kami kepada kepala desa, atas tali asih yang diserahkan pihak perusahaan kepada kades dan atas terjadinya tumpang tindih surat yang dikeluarkan oleh kades.
(Ramli)











