Murjono : Semua Kembali Kepada Pribadi Aanggota

oleh
oleh

Bukan hanya sekali Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyurati anggota maupun mantan anggota dewan yang belum mengembalikan tunjangan komunikasi intensif. <p style="text-align: justify;">Namun menurut Sekretaris DPRD, Murjono, semua itu terpulang kepada pribadi masing-masing anggota maupun mantan anggota.<br /><br />“Karena pada dasarnya kita hanya mengingatkan, toh mereka menerima tunjangan itu juga berdasarkan aturan walaupun pengembaliannya juga melalui aturan,” kata Murjono.<br /><br />Ia tidak terlalu intens menagih karena pihak sekretariat hanya sebatas mengingatkan dan mengimbau saja.<br /><br />“Ketika ada perintah dari pusat untuk segera menayakan kembali soal uang tunjangan itu, paling kami cuma bisa membuatkan surat pemberitahuan saja karena kami tidak punya wewenang untuk eksekusi,” jelasnya.<br /><br />Ia tidak menyebutkan berapa total jumlah tunjangan maupun berapa orang anggota yang sudah mengembalikan, namun menurutnya setiap saat selalu saja ada yang berupaya mengembalikannya.<br /><br />“Artinya pengembalian itu juga kan tidak harus sekaligus, bisa dicicil, yang jelas ada itikad baik untuk mengembalikannya,” kata dia. <br />Beberapa waktu lalu diberitakan tidak lebih dari 50 persen anggota dan mantan anggota DPRD Sintang periode 2004-2009 yang mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif.<br /><br />Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Harjono ketika itu menegaskan memang tidak semua anggota DPRD Sintang baik yang terpilih kembali maupun sudah tidak duduk kembali sebagai wakil rakyat yang sudah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.<br /><br />“Memang sudah diatur kalau semua anggota dewan yang menerima tunjangan itu harus mengembalikannya ke kas daerah, meskipun pada dasarnya itu bukan kesalahan dari kami karena setelah tunjangan diberikan berdasarkan aturan, ternyata keluar aturan baru yang meminta uang itu dikembalikan ke kas daerah,” kata Bejang, begitu ia biasa disapa.<br /><br />Pada tahun 2006, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dimana tunjangan komunikasi intensif merupakan uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD.<br /><br />Semula, tunjangan itu menjadi bagian dari penghasilan total (take home pay) anggota DPRD dengan jumlah yang berbeda-beda disesuaikan kemampuan keuangan daerah.<br /><br />Tidak lama diberlakukan, PP itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan gugatan dikabulkan. Akhirnya keluarlah PP Nomor 21 Tahun 2007 yang mengharuskan pimpinan dan anggota DPRD mengembalikan tunjangan itu paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD pada 2009 sebesar 100 persen dari yang pernah diterima.<br /><br />Namun mekanisme pengembalian tdak berjalan dengan baik, banyak yang masih belum mengembalikan, sehingga kemudian Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55 Tahun 2010 yang memberi batas waktu hingga 2012, jika tidak, siap-siap dijerat dengan pasal pidana korupsi.<br /><br />Bejang mengatakan, di Sintang sudah cukup banyak juga anggota periode 2004-2009 yang sudah mengembalikan tunjangan itu ke kas daerah.<br /><br />“Bagi yang belum baik yang masih aktif ataupun sudah tidak lagi, saya imbau agar segera mengembalikannya karena sudah ada aturannya sehingga harus dikembalikan,” ucapnya.<br /><br />Ia yakin sebelum masa batas akhir pengembalian dana tersebut, semua anggota DPRD yang menjabat pada periode 2004-2009 sudah bisa menyelesaikan pengembalian dana tersebut.<br /><br />“Saya kira semua anggota bisa memahami itu sehingga sebelum 2012 sudah terlunasi semuanya,” kata dia.<br /><br />Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menerangkan hingga saat ini masih banyak juga anggota DPRD periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif itu ke kas daerah.<br /><br />“Saya kira tidak sampai 50 persen yang sudah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,” katanya.<br /><br />Namun untuk penyelesaian pengembalian tunjangan bagi anggota DPRD tersebut menurutnya tidak melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).<br /><br />“Sepenuhnya pengembalian itu diatur melalui sekretariat DPRD, begitu ada yang mengembalikan, baru disetor ke kas daerah,” katanya.<br /><br />Ahmad Sutarmin dan Wiwin Erliyas, dua anggota yang menjabat periode 2004-2009 dan terpilih kembali menjadi anggota DRPD Sintang ketika ditanya soal pengembalian tunjangan komuniasi intensif ini mengakui kalau mereka sudah menyelesaikan pengembalian itu.<br /><br />“Kita ikuti aturan, karena sudah diatur kalau dana tersebut harus dikembalikan, ya kita kembalikan,” kata Sutarmin singkat. <strong>(*)</strong></p>