Musa Komisi II DPRD Sekadau Pertanyakan Pekerjaan Normalisasi APBD Provinsi 2018

oleh

SEKADAU – Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, pertanyakan semua Pekerjaan Normalisasi Sungai atau Saluran” di Kecamatan Belitang Hulu yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat 2018 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Kalbar.

Pekejaan Normalisasi sungai ini antara lain terletak di desa Sebetung yang pekerjaannya ada disetiap dusun desa Sebetung dan Kedang Bungkang desa Pakit Mulau. Untuk desa Sebetung ada 6 (enam) paket.

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi PDIP Komisi II, Musa. A mengatakan, pekerjaan Normalisasi sungai ini tidak ada Rekayasa, tidak ada papan plank proyek dan tidak ada laporan ke pihak desa.

“Bahkan, disebut-sebut menggunakan dana bansos dengan pagu dana sebesar 50 juta rupiah per paket dengan upah kerja per paket sebesar 10 juta rupiah. Padahal, setelah ditanya kepada Dinas PUPR Provinsi dan sesuai pagu dana yang terpampang pada papan plank yang barusaja terpasang salah satu tempat sebesar Rp 194.951.000,” jelasnya.

Dengan permasalahan diatas, masyarakat setempatpun pertanyakan soal pekerjaan normalisasi sungai tersebut. Pasalnya, selain pembohongan publik, kerjaannya juga hanya menebas kiri kanan sungai saja dan kayunya dibuang ke sungai.

“Karna musim kemarau, ikan di sungaipun ada yang mati dikarnakan daun kayu yang busuk dan beracun,” terang Musa saat ditemui diruangan Komisinya, Jum’at (24/8/18).

Selain itu kata dia, disalah satu tempat yang kebetulan adalah sungai tempat mandi warga hanya ditebas kiri kanan sungai saja dan tidak menggunakan alat berat. Padahal, pekerjaan normalisasi sungai seharusnya menggunakan alat berat apalagi dengan dana yang sebesar tersebut diatas.

“Untuk daerah Belitang yang sudah dicek, kurang lebih 4,7 Miliar dan khusus desa Sebetung pekerjaan itu sebesar 1,2 Miliar, belum lagi daerah lain” ungkapnya.

Musa menambahkan, dengan item pekerjaan seperti tersebut diatas, sudah jelas merugikan negara dan merugikan masyarakat karna tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.

“Saya berharap, semua proyek atau pekerjaan baik APBD Kabupaten, Provinsi atau Pusat yang masuk ke daerah Belitang harus jelas. Kita tidak mau daerah Belitang disebut-sebut sebagai tempat pencucian uang,” kesal Musa.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP ini meminta kepada Dinas Inspektorat Provinsi Kalbar bersama Instansi terkait agar mengecek kembali terkait pekerjaan normalisasi sungai ini.

“Apa Item pekerjaan ini, dananya berapa, masuk melalui mana, lewat musrenbang atau usulan masyarakat. Kalau hanya menebas sungai, itu tidak ada manfaatnya bahkan hanya menghabiskan anggaran saja,” pungkasnya.

Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, minta kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dalam pengawasan dan harus bekerjasama dengan masyarakat. Tolong klarifikasi dari Dinas SDA Provinsi. (AS)