Mutasi pimpinan/keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kalimantan Selatan, sebagaimana dilakukan Fraksi Partai Golkar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. <p style="text-align: justify;">Hal itu dikemukakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Mansyah Sabri, di Banjarmasin, Sabtu (08/01/2011), menanggapi pertanyaan H. Mulyadi Mangin, yang juga anggota legislatif tingkat provinsi tersebut. <br /><br />Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel dari Partai Golkar itu, menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan paling lama 2,5 tahun. <br /><br />Sesuai peraturan perundang-undangan itu pula, yang dimaksud dengan pimpinan alat kelengkapan dewan itu terdiri unsur ketua, wakil ketua dan sekretaris, lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar tersebut. <br /><br />Begitu pula dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel, mutasi atau pergantian keanggotaan alat kelengkapan dewan dilakukan pada awal tahun anggaran, lanjutnya didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar lembaga legislatif tersebut, H. Puar Junaidi. <br /><br />"Jadi kalau terjadi mutasi keanggotaan dari fraksi terhadap alat kelengkapan dewan, yang kemudian berdampak pada pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan tersebut, maka tidak masalah dan tidak melanggar aturan," tandasnya. <br /><br />Mengenai kemungkinan intervensi partai politik (parpol) kelembagaan dewan, mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel itu, menyatakan, tak akan sejauh perkiraan tersebut, kecuali terhadap fraksi. <br /><br />"Karena sesuai ketentuan yang berlaku, fraksi dewan merupakan kepanjangan dari parpol. Misalnya Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel merupakan perpanjangan Partai Golkar di provinsi tersebut," tuturnya. <br /><br />"Karenanya pula tak salah, kalau Partai Golkar turut mengatur fraksi nya di DPRD Kalsel, guna penataan dan sekaligus sebagai pencitraan partai," demikian Mansyah Sabri. <br /><br />Sebelumnya Mulyadi Mangin, anggota DPRD Kalsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan mutasi pimpinan alat kelengkapan dewan setempat, karena bisa dianggap melanggar aturan. <br /><br />Dalam kaitan mutasi keanggotaan alat kelengkapan dewan tersebut, politisi PKB itu juga mempertanyakan, apakah tidak terlalu jauh intervensi parpol terhadap kelembagaan lembaga legislatif. <br /><br />Sebab, walau cuma mutasi keanggotaan alat kelengkapan dewan yang dilakukan fraksi, tapi bisa berarti atau berdampak pada pergantian pimpinan alat kelengkapan DPRD Kalsel tersebut, demikian Mulyadi Mangin. <br /><br />DPRD Kalsel saat ini terdapat empat alat kelengkapan dewan, yaitu Badan Musyawarah (Banmus), Badang Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Banleg) dan Badan Kehormatan (BK). <br /><br />Selain itu, empat komisi terdiri Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, II bidang ekonomi keuangan, III bidang pembangunan dan infrastruktur serta Komisi IV bidang kesra. <br /><br />Faksi-fraksi di DPRD Kalsel yang melakukan mutasi keanggotaan alat kelengkapan dewan, antara lain, Fraksi Partai Golkar, Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Amanat Nasional (PAN). <br /><br />Sedangkan fraksi yang tak melakukan mutasi, baik internal fraksi nya maupun untuk alat kelengkapan dewan, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPIR) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). <br /><br />Fraksi PPPIR beranggotakan sembilan orang, gabungan dari PPP sebanyak tujuh dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dua orang. <br /><br />Keanggotaan DPRD Kalsel sebanyak 55 orang terdiri delapan fraksi, yaitu FPG sepuluh anggota, Demokrat sembilan, PPIR sembilan, PKS tujuh, kemudian Fraksi PAN, PBR, PDI-P dan KBNR masing-masing lima orang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>