Ombudsman RI: Nilai Kepatuhan Pemkab Sekadau 85,10 dengan 62 Layanan

oleh

JAKARTA, KN – Kabupaten Sekadau melalui Bupati Sekadau Rupinus, SH.,M.Si., menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu 27 November 2019. Ombudsman menilai Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan, Ombudsman memberi nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sekadau sebesar 85,10 dengan 62 layanan. Atas capaian tersebut, Bupati Sekadau memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas hasil kerja keras Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sekadau, sehingga Pemerintah Kabupaten Sekadau bisa meraih penghargaan  bersama tiga kabupaten lain di Kalimantan Barat yakni Sintang, Kapuas Hulu dan Mempawah.

Bupati alumnus Universitas Indonesia ini menuturkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. “Oleh karena itu penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Bupati yang pernah menjabat sebagi camat Nanga Mahap ini, bahwa mendapatkan pelayanan publik yang baik, cepat, dan bebas dari pungutan liar, merupakan hak setiap masyarakat Kabupaten Sekadau dan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk menyediakan hak tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan SKPD dan tak luput dari dukungan dan peran serta dari masyarakat Kabupaten Sekadau. Terus jaga kekompakan, tingkatkan kinerja yang sudah baik ini dimasa-masa yang akan datang,” pesan Bupati.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai menuturkan survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun ini dilaksanakan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten. Sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Untuk penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51% atau 57 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47% atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02% atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

“Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” jelas Ketua Ombudsman Amzulian, Rabu 27 November 2019 di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 36 Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 19,44% atau 7 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 47,22% atau 17 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,33% atau 12 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Kemudian, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 6 (enam) Pemerintah Provinsi menunjukkan bahwa sebanyak 2 (dua) Pemerintah Provinsi masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi yakni Pemprov Jambi dan Pemprov Sulawesi Tenggara. Sedangkan sebanyak 3 (tiga) Pemerintah Provinsi masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi masuk dalam Zona Merah atau memiliki predikat kepatuhan rendah.

Menurut Amzulian, Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya   pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

Acara penganugrahan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia ini dirangkai dengan acara seminar nasional bertajuk “Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif”.

Hadir dalam acara tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Menteri Agama, Fachrul Razi Batubara, Ketua Ombudsman Belanda, Komisioner Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, beserta sejumlah bupati/walikota se-Indonesia penerima penghargaan, Dubes Belanda, Ketua Komisi II DPR RI, seluruh komisioner Ombudsman RI serta Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah penerima penghargaan. (hms)