Pembagian tanah kas desa di kabupaten Sintang hingga saat ini dinilai masih membingungkan alias simpang siur. Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPRD Sintang Ginidie, S.Sos kepada kalimantan-news.com, Senin (10/01/2011) <p style="text-align: justify;">Menurutnya hal itu dibuktikan masih banyaknya konflik yang terjadi disekitar desa terkait dengan batas wilayah. <br /><br />“Sengketa permasalahan tanah kas desa ini muncul ketika ada perusahaan yang akan masuk.”ucapnya.<br /><br />Dirinya menambahkan, pengelolaan tanah kas desa menjadi begitu penting dan mendasar dalam pelaksanaan otonomi desa, sebab saat ini terbuka lebar kesempatan bagi desa untuk mengelola tanah kas desa, agar mendapat hasil yang optimal.<br /><br />"Modal inilah yang kemudian harus secara cerdas dan kreatif dapat dikelola oleh desa agar kemampuan dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan," ungkapnya.<br /><br />Untuk itu dirinya mengharapkan agar kedepannya, aturan yang mengatur tanah kas desa tersebut bisa diperjelas dengan mengkaji ulang aturan yang ada. Menurutnya, keberhasilan optimalisasi pengelolaan tanah kas desa tidak lepas dari dukungan dan partisipasi semua komponen (stakeholders) baik Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi, swasta dan masyarakat, serta adanya faktor-faktor pendukung berupa fasilitasi kegiatan inventarisasi tanah kas desa, pembinaan melalui penyuluhan kepada Kepala Desa dan Perangkat desa. <br /><br />"Perlu adanya pedoman pengelolaan tanah kas desa yang memberikan petunjuk pelaksanaan sesuai aturan dalam setiap upaya pengelolaan tanah kas desa, sehingga kedepannya tidak selalu menimbulkan permasalahan," kata Ginidie <br /><br />Optimalisasi pengelolaan juga dipengaruhi oleh faktor bagaimana Pemerintah Desa mampu untuk mengevaluasi hasil kerja dalam pengelolaan tanah kas desanya selama ini, sekaligus membuat rencana kegiatan yang baru dalam pengelolaan tanah kas desanya, dan yang tidak kalah penting adalah faktor adanya kesempatan untuk melakukan pengelolaan yang berupa tawaran dari investor atau fihak ketiga, dan kepemilikan sumber daya lain terutama sumber daya alam. <strong>(phs)</strong></p>










