Pabrik PT PHS Sudah Dibuka

oleh

SEKADAU – Menyikapi adanya penutupan areal kebun di PT MPE dan pabrik PT PHS di Desa Seraras pada 24/10/2018 oleh di duga petani yang bermitra dengan 6 (enam) KUD binaan atau kemitraan PT MPE, hal ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Jendaral Manager PT PHS Yosafat menuturkan, penetapan quota TBS salah satunya berdasarkan luas area tanam petani pada 6 (enam) KUD seharusnya dipatuhi oleh pihak terkait karena sudah disepakati dengan perjanjian jual beli buah dengan pabrik PT PHS.

“Tapi yang terjadi adanya pengiriman yang melebihi quota dan selisih lebihnya dibeli dengan harga pasar sesuai dengan surat perjanjian. Hal inilah menyebabkan petani dan pengurus KUD tidak bisa menerima dan mempertanyakan ke PT PHS,” ucap Yosafat.

Menyikapi tuntutan dari petani dan KUD, pihak management PT PHS akan memberi solusi yaitu ;

1. Ke 6 KUD tersebut mengirim TBS dengan volume  sesuai quota yang telah di tetapkan, kedepan jika volume ingin dikoreksi maka dapat dilakukan taksasi lapangan (pendataan) atas kemampuan riil produksi di kebun plasma KUD masing-masing dan dituangkan dalam addendum perjanjian baru.

2. Jika dikehendaki kemitraan dan kerjasama ini diakhiri dengan demikian KUD bebas menjual TBS kemanapun dikehendaki, sehingga petani/KUD bebas pula memikirkan replanting masing2 kebunnya.

3. Ke 6 KUD tersebut kembali mengirimkan TBS ke PT MPE dimana asalnya bermitra dengan sistim dan tata cara yang berlaku di MPE.
4. Tetap mengikuti kesepakatan dan perjanjian kerjasama yang telah di tanda tangani kedua belah pihak.

Yosafat katakan, penutupan pintu pabrik PT PHS sejak tanggal 30/10/2018 tepat pukul 17:26 dan pada tanggal 31/10/2018 siang penutupan jalan kebun PT MPE telah kembali di buka oleh pengurus KUD dan pengurus adat.

Management PT PHS berharap, keberlangsungan operasional pabrik tidak terganggu lagi, karena permasalahan saat ini sudah menjadi permasalahan nasional ,artinya bukan hanya di Kalimantan Barat saja, kata Yosafat.

Release : PT PHS
(AS /KN?)