Portal yang membentang di landasan pacu Bandara Haji Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dibongkar. <p style="text-align: justify;">"Pembongkaran pagar itu berdasarkan persetujuan pihak ahli waris tanah setelah dilakukan rapat bersama antara perwakilan ahli waris, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur," kata Wakil Ketua DRPD Kotawaringin Timur, Supriadi MT, di Sampit, Rabu. <br /><br />Ia mengatakan, dalam rapat bersama itu dihasilkan beberapa keputusan sementara yaitu DPRD Kotawaringin Timur bersama dengan eksekutif akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). <br /><br />Menurut Supriadi, konsultasi dengan pihak BPKP sendiri terkait adanya tuntutan pihak ahli waris tanah bandara yang menginginkan kompensasi sewa lahan sebesar dua shit setiap penerbangan yang melintas di atas lahan mereka. <br /><br />Apabila sudah ada persetujuan dari kedua lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan tersebut maka Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotawaringin Timur akan melakukan ancang-ancang untuk menganggarkan dana sesuai tuntutan pihak ahli waris berdasarkan persetujuan dewan. <br /><br />"Dalam rapat bersama itu juga disepakati keputusan tersebut berlaku selama tujuh hari sejak Rabu (5/1) hingga Selasa (11/1) mendatang," katanya. <br /><br />Apabila hingga batas yang telah ditentukan masih belum ada penyelesaian maka pihak ahli waris berdasarkan kekuatan hukum yang mereka miliki akan mengeksekusi kembali tanah tersebut sesuai hak mereka. <br /><br />Sementara ahli waris tanah Rusdi mengatakan, pihaknya akan menunggu janji pihak pemerintah daerah tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati. <br /><br />"Kami harap pihak pemerintah daerah tidak ingkar janji, sebab selama ini kami sudah cukup bersabar dan apabila sampai pada jatuh temponya nantinya tidak ada realisasi maka kami akan memasang pagar lagi di landasan pacu," terangnya. <br /><br />Terpisah Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Rukmana Priyatna mengatakan, tidak ada niat pemerintah daerah untuk mengulur ganti rugi tanah itu melainkan menunggu adanya kepastian hukum, yakni menunggu keluarnya putusan amar PK. <br /><br />"Sebagai pihak ketiga, Pemerintah Daerah sebetulnya ingin segera menyelesaiakan permasalahan itu, namun sekarang kami masih menunggu adanya kepastian hukum yakni putusan PK dari Mahkamah Agung (MA)," ucapnya. <br /><br />Terkait tuntutan pihak ahli waris terhadap kompensasi atas penggunaan lahan oleh pemerintah daerah melalui kerja sama operasional (KSO) dengan pihak PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA) Rukmana menegaskan hal itu tidak bisa diwujudkan mengingat belum adanya keputusan amar terhadap PK atas Kasasi hasil keputusan MA tahun 2007 lalu itu. <br /><br />Sementara Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdul Hasyim mengaku tidak bisa memberikan tindakan berupa penangkapan, pihaknya hanya bisa mengamankan dan membuka kembali pagar yang dipasang para ahli waris. <br /><br />"Putusan siapa yang memenangkan atas lahan bersengketa itu belum jelas, dimana PK yang diajukan R.A Djalal bersama pemerintah daerah belum ada hasilnya. Untuk itu kami tidak bisa mengambil tindakan selain pengamanan, mengingat bandara merupakan objek vital yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak," ungkapnya. <br /><br />Sengketa tanah bandara adalah kasus perdata dan masuk ranah Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun pihaknya akan menindak tegas apabila dalam pemortalan tersebut ditemukan unsur tindak pidana. <br /><br />Misalnya seperti pengrusakan landasan akibat pemortalan, menghambat penerbangan hingga maskapai terpaksa menunda penerbangannya. <strong>(das/ant)</strong></p>











