PDAM Sekadau Sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 50 Tahun 2017

oleh

SEKADAU – PDAM sirin Meragun Sekadau adakan sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau No. 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Meragun, di Aula Kantor Camat Nanga Taman Kamis, (6/9/18).

Acara Sosialisasi dibuka oleh Bupati Sekadau, Rupinus, SH, M. Si.

Direktiur PDAM sirin Meragun Sekadau, Yok Kelak, ST saat menyampaikan materi katakan, latar belakang dari usulan perubahan tarif air minum PDAM Sirin Meragun berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau No. 24 Tahun 2012 tentang tarif air minum dan jasa pelayanan air minum di Kabupaten Sekadau.

Kemudian, Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Selain itu, untuk meningkatkan cakupan pelayanan dan menjamin pendapatan PDAM yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan oprasionalnya dalam rangka melindungi kepentingan konsumen (pelanggan).

“Untuk menentukan tarif PDAM bukan wewenang PDAM tetapi Peraturan Bupati karna ini adalah perusahaan daerah,” ucap Yok.

Ia katakan, air PDAM Sirin Meragun mengalir selama 24 jam maka, pelanggan harus memperhatikan meteran airnya karna, kami bertanggung jawab sampai kepada meteran air pelanggan.

“Saya himbau kepada pelanggan agar pada malam hari meteran air ditutup,” pesannya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pembayaran normal dilakukan dari tanggal 1 sampai tanggal 22 tiap bulannya. Jika pembayaran diatas tanggal 22, maka akan dikenakan denda beban pemakaian sebesar Rp 10.000 dan apabila pelanggan membayar pada tanggal 30 maka akan dikenakan 10 persen.

Camat Nanga Taman, Paulus Ugang apresiasi atas sosialisasi yang dilakukan oleh PDAM Sirin Meragun Sekadau. Ia mengatakan, Nanga taman termasuk penunggak yang terbesar. Dari 500 pelanggan, separuhnya sebagai pelanggan nunggak.

“Saya harap dari PDAM agar dapat mensosialisasikan ini kepada pelanggan khususnya di Nanga Taman,” ucapnya.

Sambutan Bupati Sekadau Rupinus, SH, M. si apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh PDAM sirin Meragun Sekadau.

“Kita harus pelihara harus kita pertahanankan PDAM ini, karna tidak semua kabupaten punya air bersih seperti PDAM Sirin Meragun,” ucapnya.

Apalagi kata dia, ini menyangkut kebutuhan orang banyak. Taripnya juga ada kelasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pelanggan.

Mantan Pengawas PDAM Sirin Meragun Sekadau, Hipolitus Aso menuturkan, bahwa air sangat besar fungsinya.

“Mari kita menjaga sumber air yang ada terutama air PDAM Sirin Meragun Sekadau, karna ini menyangkut hajad hidup orang banyak khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau,” ucapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan Kejari Sekadau, Kapolsek Nanga Taman, Koramil Nanga Taman, Forkopimca Nanga Taman dan pelanggan PDAM Sirin Meragun Nanga Taman. (as)