Surat pemberitahuan pelarangan pembangunan sarang burung walet di tengah ibukota Provinsi Kalimantan Selatan oleh Pemerintah Kota setempat ternyata tidak digubris. <p style="text-align: justify;">Maksud tidak digubris tersebut yaitu tidak ada tanggapan dari oknum pengusaha yang membangun sarang burung walet, ungkap Kepala Dinas Tata Kota Banjarmasin H. Hamdi di Banjarmasin, Rabu (19/01/2011). <br /><br />Pada awalnya pihak Dinas Tata Kota Banjarmasin telah melihat lokasi sesuai laporan masyarakat terkait adanya pembangunan sarang burung walet di tengah Kota Banjarmasin. <br /><br />Setelah melihat di lokasi ternyata ada kegiatan pembangunan bangunan untuk sarang burung walet padahal Dinas Tata Kota tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan tambahan tersebut. <br /><br />Oleh sebab itu surat peringatan dilayangkan kepada oknum pengusaha tersebut agar menghentikan pembangunan sarang burung walet miliknya karena melanggar aturan. <br /><br />Sesuai prosedur Dinas Tata Kota Banjarmasin akan melayangkan surat sebanyak tiga kali sebelum mengambil tindakan tegas yakni membongkar bangunan yang melanggar aturan itu. <br /><br />Pemerintah Kota Banjarmasin tetap melarang pembangunan sarang burung walet di tengah Kota Banjarmasin. <br /><br />Larangan tersebut terkait masih berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Bangunan Gedung yang juga terkait dengan Perda tentang Tata Ruang. <br /><br />Namun terkait adanya keinginan Wali Kota Banjarmasin H. Muhidin yang membolehkan pembangunan sarang burung walet di tengah kota dengan syarat-syarat tertentu maka perlu ada perubahan Perda terdahulu itu. <br /><br />Perda Kota Banjarmasin yang perlu diubah yaitu Perda tentang Bangunan Gedung serta Perda tentang Tata Ruang karena tanpa perubahan akan terjadi pelanggaran aturan berkelanjutan. <br /><br />Selain itu, dengan perubahan Perda tentang Bangunan Gedung serta Perda tentang Tata Ruang tersebut maka dimungkinkan adanya pembangunan sarang burung walet di tengah kota. <br /><br />Meski Wali Kota Banjarmasin membolehkan pembangunan sarang burung walet di tengah kota bukan berarti secara otomatis pembangunan sarang burung walet diperbolehkan kecuali sesudah ada perubahan Perda. <br /><br />Jika ada pembangunan sarang burung walet di tengah Kota Banjarmasin sebelum ada perumbakan Perda tentang Bangunan Gedung serta Perda tentang Tata Ruang, maka pembangunan sarang burung walet tersebut tidak sah atau ilegal, kata Hamdi menegaskan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>