Pemberantasan Korupsi Di kabupaten Landak Masin "Pincang"

oleh
oleh

Kepala Kejaksaan Negeri Ngabang Kabupaten Landak Robert Sitinjak mengakui, penanganan kasus tindak pidana korupsi di kabupaten itu masih "pincang". <p style="text-align: justify;">"Masih alan kaki satu karena kepolisian di Landak tidak ada tangani kasus korupsi," kata Robert Sitinjak di Ngabang, Kamis (09/12/2010).<br /><br />Menurutnya, instansi yang diberikan kewenangan penanganan kasus korupsi oleh Undang-Undang di Indonesia ada tiga yakni kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.<br /><br />"Kalau di daerah kan tidak ada KPK, berarti tinggal jaksa dan polisi. Tapi di Landak masih salah kaprah, masyarakat menilai yang menangani korupsi hanya kejaksaan, padahal penyidik kepolisian juga punya hak," ungkap Robert.<br /><br />Ia menambahkan, dari kejaksaan pada prinsipnya siap memberikan bantuan, mendorong, memberikan konsultasi, memberikan semangat, melatih para penyidik Polri untuk melakukan penanganan kasus tindak korupsi karena mereka juga mempunyai kewenangan menangani kasus korupsi.<br /><br />"Jadi kita bisa bersama-sama, kebetulan KPK tidak ada di setiap daerah. Kalau kejaksaan setiap tahunnya ditarget tiga perkara ditangani, ditambah yang ditangani Polri. Tentu secara nasional akan memberikan kontribusi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di negara ini," tegas Robert. <strong>(phs/Ant)</strong></p>