Pembuatan Akte Kelahiran Di Kotawaringin Timur Meningkat

oleh
oleh

Pembuatan akte kelahiran di Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tiga pekan terakhir meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan dengan hari biasa. <p style="text-align: justify;">"Peningkatan pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil Kotawaringin Timur telah terjadi dalam tiga pekan terakhir," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur, Muhammad Fahrudin, di Sampit, Sabtu. <br /><br />Ia mengatakan, pemicu meningkatnya pembuatan akte kelahiran di Kotawaringin Timur itu karena masa dispensasi yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui seluruh Disdukcapil di seluruh Indonesia akan berakhir pada 2010 ini dan kesempatan itu rupanya yang dimanfaatkan oleh masyarakat. <br /><br />Menurut Fahrudin, selain masyarakat memanfaatkan sisa waktu dispensasi, lonjakan pengurusan akte kelahiran juga dikarenakan adanya upaya memaksimalkan pelayanan pengurusan seluruh dokumen kependudukan masyarakat yang ada di seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur. <br /><br />Upaya yang telah dilakukan oleh pihak Disdukcapil Kotawaringin Timur adalah memberikan pelayanan dengan sistem jemput bola, yakni petugas turun langsung ke wilayah kecamatan untuk memberikan dan melayani pembuatan data kependudukan. <br /><br />"Sejak dilaksanakannya sistem jemput bola yang penerapannya dimulai pada Senin (13/12) hingga Kamis (16/12) di Kecamatan Pulau Hanaut pengurusan akte kelahiran mencapai 500 pemohon dan jumlah tersebut di luar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)," katanya. <br /><br />Pelayanan sistem jemput bola dengan keliling ke seluruh kecamatan selanjutnya akan dilakukan di Kecamatan Kota Besi dan Kecamatan Teluk Sampit. <br /><br />Pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat di dua Kecamatan itu tentunya hanya memanfaatkan waktu yang tersisa yakni dua pekan. <br /><br />"Pelayanan pengurusan KK, KTP dan akte kelahiran di tiga kecamatan itu sebelumnya telah dilakukan dan pada kesempatan itu atas permintaan camat setempat," terangnya. <br /><br />Permintaan pelayanan kembali mereka ajukan karena hasil pendataan pihak kecamatan masih ada warganya yang belum sempat mengurus dokumen kependudukan, terutama untuk akte kelahiran. <br /><br />"Karena ada permintaan dari masyarakat maka kami pun harus selalu siap memberikan pelayanan. Pemohon pembuatan akte kelahiran selain didominasi oleh anak usia Balita juga ada dari kalangan masyarakat yang telah berumur 40 hingga 50 tahun," ungkapnya. <br /><br />Untuk pengurusan akte kelahiran usia 40 hingga 50 tahun ke atas biasanya oleh yang bersangkutan dipergunakan untuk memenuhi persyaratan melaksanakan umroh dan untuk kelompok usia itu terjadi diseluruh kecamatan. <br /><br />Dengan terjadinya lonjakan pengurusan KK, KTP dan akte kelahiran secara otomatis telah menambah Pendapatan Asli Daerah karena setiap penguruan data kependudukan dikenai retribusi dan hingga 16 Desember 2010 jumlahnya telah mencapai Rp108,4 juta.<strong> (das/ant)</strong></p>