Pemerintah Kota Pontianak menargetkan upah minimum kota setempat minimal mencapai Rp1 juta pada tahun 2012 mendatang. <p style="text-align: justify;">"Pelan-pelan tapi pasti, kami akan mendorong pemberian upah oleh perusahaan hingga mencapai Rp1 juta pada tahun 2012 mendatang," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, di Pontianak, Sabtu (15/01/2011). <br /><br />Ia menjelaskan, tahun 2011 UMK yang telah dipatok oleh Pemkot Pontianak sebesar Rp895 ribu/bulan atau naik Rp100 ribu/bulan dari tahun sebelumnya Rp845 ribu/bulan. <br /><br />"Mudah-mudahan pada tahun 2012 seiring tumbuhnya dunia usaha di Pontianak, UMK bisa ditingkatkan," kata Sutarmidji lagi. <br /><br />Wali Kota Pontianak menyatakan, ditetapkannya UMK sebesar Rp895 ribu/bulan untuk tahun 2011 setelah Dewan Pengupahan Daerah melakukan pengkajian terhadap kemampuan perusahaan yang ada di Pontianak. <br /><br />"Tetapi bagi perusahaan yang mampu, kami minta memberikan upah di atas UMK. Bila perlu memberikan upah dua kali lipat dari patokan UMK," ujarnya. <br /><br />Menurut dia, ada tiga hotel besar di Pontianak telah memberikan upah pada karyawannya dua kali lipat dari patokan UMK, yakni hotel Santika, Aston, dan Mercury. <br /><br />Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mandapat sanksi karena memberikan upah pada karyawan di bawah UMK. "Kami terus melakukan pembinaan dan memfasilitasi dalam hal mediasi antara karyawan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Kalau memang belum mampu, maka kami bina terus hingga bisa memberikan upah minimal UMK," kata Sutarmidji. <br /><br />Menurut Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Pontianak, masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah standar UMK sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. <br /><br />Pasal 90 (1) UU Ketenagakerjaan, mewajibkan setiap perusahaan untuk membayar upah sesuai upah minimum di kabupaten/kota atau provinsi.<strong> (phs/Ant)</strong></p>











