Pemkab Kapuas Bayar Pembebasan Lahan Pelabuhan Batanjung

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah membayar pembebasan lahan seluas 300 hektare untuk rencana lokasi pelabuhan laut Batanjung di Kecamatan Kapuas Kuala. <p style="text-align: justify;">Pembayaran secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs H Nurul Edy MSi kepada perwakilan warga pemilik lahan berlangsung di ruang rapat Sekda Kapuas, Kamis. <br /><br />"Saya harapkan kepada warga Desa Batanjung untuk dapat berpartisipasi mendukung rencana pembangunan pelabuhan laut Batanjung yang menjadi rencana pmerintah saat ini," ucapnya. <br /><br />Pembayaran pembebasan lahan untuk rencana pembangunan pelabuhan laut batanjung itu diterima sebanyak 173 orang dengan ukuran dan besarnya pembayaran bervariasi. <br /><br />Pembayaran disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Lesmiriadi, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kapuas Drs I Dewa Gede Oka Ariawan, Kabag Adminstrasi Pemerintahan Drs Perry Noah MSi dan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas. <br /><br />Dalam tahapan proses pembebasan lahan dilaksanakan sesuai dengan data yang dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan dan penilaian, semuanya merupakan hasil bersama pemerintah dengan masyarakat, bukan sikap pemerintah memaksakan kehendak kepada masyarakat, tetapi merupakan hasil musyawarah sehingga ada titik temu, ungkap Nurul Edy. <br /><br />"Pada suatu saat pelabuhan laut Batanjung akan tumbuh menjadi suatu tempat yang dapat kita banggakan dan pada tahun 2012 akan mulai terlihat pelaksanaan pembangunannya," katanya. <br /><br />Kepada masyarakat yang menerima pembayaran ganti rugi lahan yang masih memiliki lahan disekitar rencana pembangunan pelabuhan Batanjung, Nurul Edy mengharapkan agar nanti jangan dijual untuk pihak lain, karena itu adalah aset warga. <br /><br />"Kepada warga yang masih memiliki lahan yang ada disekitar rencana pembangunan pelabuhan laut itu saya minta jangan dijual," katanya. <br /><br />Pada saat itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas memerintahkan Kabag Adminstrasi Pemerintahan Drs Perry Noah MSi untuk segera membantu warga pemilik lahan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai salah satu kelengkapan persyaratan. <br /><br />Karena berdasarkan keterangan dari pejabat dari Badan Pertanahan Nasional, masih ada warga pemilik lahan yang tidak memiliki KTP dan hanya menggunakan KTP sementara. <br /><br />Sekda juga berharap uang pembayaran pembebasan lahan dan tanam tumbuh yang diterima warga tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan untuk yang benar-benar bermanfaat," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>