Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berupaya meningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menantaskan masalah kesehatan di Kutai Timur (Kutim) bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) daerah itu. <p style="text-align: justify;">"Semuanya wajib dilakukan, termasuk stakeholder ikut membantu menuntaskan masalah kesehatan di Kutai Timur." kata Asisten Administrasi Pemkab Kutai Timur DR HM Edward Azran di Kutai Timur, Senin. <br /><br />Menurut dia, masalah kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diperhatikan secara serius Pemerintah bersama instansi terkait daerah ini. <br /><br />"Untuk mencapai sasaran, diperlukan adanya Manajemen Kasus di Masyarakat (MKM). MKM perlu adanya pembentukan tim dalam memaksimalkan pencapaian sasaran," katanya. <br /><br />Hidup sehat merupakan impian semua orang, kata Edward Azran dalam arahannya di depan ratusan pegawai dan organisasi peduli kesehatan di Gedung Wanita Bukit Pelangi tersebut. <br /><br />Mantan Ketua Bappeda dan Kepala Badan investasi dan Promosi Pemkab Kutai Timur itu mengatakan, masalah kesehatan harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh. Strukturur gizi bagi balita hingga orang dewasa harus benar-benar diperhatikan. <br /><br />"Penyakit malaria yang mengancam keselamatan jiwa bagi warga Kutim juga harus diperangi," tambahnya. <br /><br />Dari hasil pertemuan ini diharapkan tim mengidentifikasi masalah-masalah kritis yang terjadi di dalam masyarakat. Dorong masyarakat mengatasi masalah kesehatan. <br /><br />"Birokrasi dan fasilitas penunjang juga harus disempurkan serta koordinasikan setiap permasalahan dengan baik," katanya. <br /><br />Kepala Dinas Kesehatan dr Marten Luther mengatakan, penanganan kesehatan sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 pasal 28B ayat 2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan kriminalitas. <br /><br />"Dalam pasal 28 H ayat I UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak mendapat layanan kesehatan," katanya. <br /><br />Sekarang sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, demikian Marten Luther.<strong> (das/ant)</strong></p>