Pemkab Kutim Berjanji Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berupaya meningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menantaskan masalah kesehatan di Kutai Timur (Kutim) bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) daerah itu. <p style="text-align: justify;">"Semuanya wajib dilakukan, termasuk stakeholder ikut membantu menuntaskan masalah kesehatan di Kutai Timur." kata Asisten Administrasi Pemkab Kutai Timur DR HM Edward Azran di Kutai Timur, Senin. <br /><br />Menurut dia, masalah kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus diperhatikan secara serius Pemerintah bersama instansi terkait daerah ini. <br /><br />"Untuk mencapai sasaran, diperlukan adanya Manajemen Kasus di Masyarakat (MKM). MKM perlu adanya pembentukan tim dalam memaksimalkan pencapaian sasaran," katanya. <br /><br />Hidup sehat merupakan impian semua orang, kata Edward Azran dalam arahannya di depan ratusan pegawai dan organisasi peduli kesehatan di Gedung Wanita Bukit Pelangi tersebut. <br /><br />Mantan Ketua Bappeda dan Kepala Badan investasi dan Promosi Pemkab Kutai Timur itu mengatakan, masalah kesehatan harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh. Strukturur gizi bagi balita hingga orang dewasa harus benar-benar diperhatikan. <br /><br />"Penyakit malaria yang mengancam keselamatan jiwa bagi warga Kutim juga harus diperangi," tambahnya. <br /><br />Dari hasil pertemuan ini diharapkan tim mengidentifikasi masalah-masalah kritis yang terjadi di dalam masyarakat. Dorong masyarakat mengatasi masalah kesehatan. <br /><br />"Birokrasi dan fasilitas penunjang juga harus disempurkan serta koordinasikan setiap permasalahan dengan baik," katanya. <br /><br />Kepala Dinas Kesehatan dr Marten Luther mengatakan, penanganan kesehatan sudah diatur dalam Undang-Undang 1945 pasal 28B ayat 2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan kriminalitas. <br /><br />"Dalam pasal 28 H ayat I UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak mendapat layanan kesehatan," katanya. <br /><br />Sekarang sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, demikian Marten Luther.<strong> (das/ant)</strong></p>