MELAWI – Salah satu daerah yang menjunjung tinggi nilai adat dan budaya sepatutnyalah dapat merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur adat dan budaya istiadatnya karena dengan nilai tersebut ibarat menjaga keberadaban manusia.Hal itu diampaikan Plt Asisten Administrasi dan Umum Sekertaris Daerah Melawi H. Iskandar saat menyampaikan sambutan Bupati Melawi dalam kegiatan kegiatan public hearing dan pengajuan penetapan hutan adat di Melawi, Senin (15/10/2018) di aula pendopo Bupati Melawi.
Ia mengatakan, negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal ataupun non formal. Anatara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat. Pengakuan hukum adat di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar pasal 45 18 B ayat 2 yaitu, Negara mengakui masyarakat hukum adat dan hak-haknya.
“Pertama, sepanjang masih hidup. Kedua, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Ketiga, diatur dengan undang-undang, selanjutnya pasal 28 I ayat 3 yaitu, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Pemda Melawi mendukung masyarakat hukum adat untuk mengelolah sumber daya alam khususnya di wilayah hukum adat, yang lestari secara turun temurun dan berdasarkan kearifan lokal yang di tunjukan dengan komitmen dari pemerintah yang di implementasikan dalam Peraturan Daerah (Perda) Melawi.
“Saya menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan hal ini sebaik-baiknya.Jangan sampai kita yang sudah diberikan hal untuk mengelola hutan adat tersebut kita menjadi semena-mena sehingga merusak hutan dan lingkungan, “ paparnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bina Banua Talino (LBBT), Agustinus Agus mengatakan, ada enam komunitas pengajuan dalam penetapan wilayah hukum adat. Yakni, Dayak Limbai di Kampung Bunyau, Dayak Limbai dan Ransa di Belaban Ella, kemudian Kerangan Panjang di Kecamatan Sokan, Teluai, Boyun, serta masyarakat di Rasau Sebaju Desa Kebebu.
“Dari enam komunitas tersebut wilayah adat yang akan di usulkan dengan luas total kurang lebih 38 Ribu hektar.Dengan potensi untuk hutan adat sekitar 24 ribu hektar lebih. Ini yang akan kita usulkan ke Bupati Melawi agar bisa menerbitkan SK atau surat peraturan bupati baik untuk hutan adat maupun wilayah adat ini. Karnya usulan ini tidak terlepas dari peraturan daerah melawi nomor 4 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat,” pungkasnya. (Ed/KN)