Pemkab Murung Raya Evaluasi Status Lahan WPR

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tengah mengevaluasi status penguasaan lahan dan kawasan yang masuk wilayah pertambangan rakyat. <p style="text-align: justify;"><br />"Lahan untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) ini kami evaluasi apakah wilayahnya berada di luar kawasan hutan atau tidak," kata Bupati Murung Raya, Willy M Yoseph kepada wartawan di Puruk Cahu, Kamis. <br /><br />Menurut Willy, bagi kawasan WPR khusus tambang emas yang berada di luar kawasan hutan izin pertambangan rakyat (IPR) akan diterbitkan pemerintah daerah, sedangkan yang masuk kawasan hutan harus mengikuti aturan yang berlaku. <br /><br />WPR yang berada di kawasan hutan, kata dia, harus memiliki izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan. <br /><br />"Kami berupaya memberikan kemudahan pelayanan perizinan WPR untuk masyarakat yang bersedia menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan yang berlaku," katanya. <br /><br />Willy menjelaskan, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap aktivitas penambangan emas yang diusahakan baik di Sungai Barito maupun anak sungai dan darat asal memiliki izin yang berlaku. <br /><br />Saat ini WPR yang disediakan sekitar 15.632 hektare, merupakan upaya pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk mewujudkan bebas pertambangan rakyat tanpa izin (peti), yang kini sedang ditertibkan. <br /><br />"Bagi warga yang telah mengurus izin kami minta tetap bersabar karena pemerintah masih melakukan dan menunggu proses perizinan lainnya dari Pemerintah pusat," jelasnya. <br /><br />Willy mengatakan, saat ini pencemaran lingkungan terutama sungai akibat Peti di kabupaten paling pedalaman Sungai Barito ini mulai berkurang karena dilakukan penertiban oleh tim gabungan pemerintah daerah dan aparat hukum. <br /><br />Penertiban bagi penambangan tanpa izin ini dilakukan pemerintah guna menjaga kelestarian lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat itu sendiri. <br /><br />"Kami tidak melarang warga menambang emas, namun mereka harus menjalankan aktivitasnya sesuai prosedur yang berlaku guna memudahkan Pemerintah melakukan pengawasan," katanya. <br /><br />Selain WPR emas, pemerintah kabupaten paling utara Kalteng itu juga menyiapkan pertambangan rakyat tambang batubara bagi masyarakat baik untuk per kelompok yang punya badan hukum atau koperasi. <br /><br />Upaya mengendalikan para pelaku peti oleh pemerintah kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang emas, batubara dan sektor perkayuan ini sudah dilakukan sejak 2004. <br /><br />Pelaku Peti kini jumlahnya mengalami penurunan sekitar 20 persen setelah pemda setempat menggelar sejumlah pelatihan untuk alih profesi. <br /><br />Pelatihan diantaranya mengenalkan bagaimana masyarakat dapat mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku, serta mengalihkan sektor usaha pada sektor lain, khususnya perkebunan, perikanan, peternakan dan bidang usaha ekonomi kecil lainnya.<strong>(das/ant)</strong></p>