Bupati Sanggau Setiman H Sudin menegaskan akan mempermudah proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan karena menjadi kewajiban bagi masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) saat ini tidak akan dipersulit, bahkan akan dipermudah proses pengurusannya yang disesuaikan dengan kondisi di lokasi pemohon ," kata Setiman di Sanggau, Rabu (01/12/2010).<br /><br />Menurut Setiman, hal itu dilakukan agar kawasan-kawasan dapat dipetakan, mulai dari bangunan pemukiman, perkantoran hingga industri.<br /><br />"Masyarakat nanti harus proaktif mengusulkan IMB untuk bangunan dan rumahnya masing-masing, dengan menyampaikan batas-batas wilayahnya sesuai sertifikat sehingga tumpang tindih lahan antarwarga tidak terjadi," ujar Setiman.<br /><br />Ia melanjutkan, upaya ini akan dimulai dari Kota Sanggau sehingga inventarisasi jumlah bangunan dan tempat usaha menjadi acuan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan yang berdasar kepada data riil di lapangan.<br /><br />Ia menambahkan, saat ini tingkat pembangunan di Sanggau sudah cukup baik.<br /><br />Namun, kata dia, untuk menjadi lebih baik lagi haruslah dilakukan pendataan. "Dan bila terdapat tempat atau bangunan usaha yang belum memiliki IMB dan bidang usaha yang tak memiliki SITU disarankan untuk melengkapi secepatnya," kata Setiman.<br /><br />Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan untuk memfasilitasi kemudahan dalam pengurusannya.<br /><br />"Manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat adalah untuk meningkatkan dan melindungi masyarakat dalam pelayanan serta rasa aman dan kenyamanan dalam berusaha," katanya.<br /><br />Sementara itu, membaiknya kesadaran para pemegang usaha dalam pembuatan SITU adalah salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mengisi pembangunan.<br /><br />Ia mengingatkan pula camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk menertibkan SITU, tidak ada batasan dan sesuai jenis usahanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>