SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp907 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan bagi 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Hermanus Hadi Purwanto, saat peluncuran program yang digelar di Pendopo Bupati Sintang, Selasa, 6 Mei 2025. Program tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Bupati Sintang Nomor: 500.15.14.1/172/Kep-Disnakertrans/2025 tentang Penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian bagi Pekerja di Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2025.
Menurut Hermanus, sasaran program ini adalah pekerja dalam ekosistem perkebunan kelapa sawit yang bukan penerima upah tetap, seperti petani mandiri, pekerja kebun sawit plasma, dan pekerja lepas lainnya.
“Ini adalah bentuk perlindungan dan jejaring pengaman sosial agar pekerja bukan penerima upah bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak. Selain itu, program ini juga bertujuan memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terpenuhi,” jelas Hermanus.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya jaminan sosial ini, para pekerja dapat merasa lebih aman dalam bekerja, sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas mereka.











