Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya beertekad, pada 2011 akan lebih mengintensifkan penertiban reklame dan penggunaan papan sponsor tidak berizin, serta memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) pada setiap bangunan di Palangkaraya. <p style="text-align: justify;">"Penertiban tersebut bertujuan, karena selama ini masih ada reklame atau papan sponsor yang didirikan namun tidak memiliki izinya, sedangkan di Palangka Raya juga masih banyak bangunan-bangunan yang sudah berdiri lama tetapi tidak memiliki IMB," kata Kabag Humas Setda Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, di Palangka Raya, Rabu. <br /><br />Menurut Sahdin, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia tertanggal 26 Juli 2010 tentang ketentuan penggunaan papan sponsor dan tiang reklame yang mengacu pada Peraturan Daerah Palangka Raya Nomor 19 tahun 2009 tentang pajak reklame. <br /><br />Sedangkan untuk penertiban IMB berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor 650/289/-131/018/2007 untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang kota di Palangka Raya dan menciptakan ketertiban bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. <br /><br />"Berdasarkan surat edaran tersebut Wali Kota meminta agar setiap instansi baik tingkat I dan II maupun swasta di wilayah Palangka Raya agar menyampaikan data bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki IMB agar segera di proses melalui Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan kota setempat," ucap Sahdin. <br /><br />Selain itu, di dalam surat edaran mengenai penggunaan papan sponsor dan reklame, Pemkot akan membebaskan pajak untuk kegiatan sosial dan keagamaan yang tidak melebihi dari 20 persen bidang imbauan, apabila lebih maka tetap akan dikenakan pajak. <br /><br />Sahdin juga mengatakan, terkait dengan penggunaan reklame milik advertising yang memuat imbauan pemerintah daerah dan berlokasikan di Palangka Raya agar dapat memberi surat resmi terlebih dahulu, dan apabila hal itu tidak dipatuhi maka Dinas Tata Kota berhak melepaskan imbauan tersebut. <br /><br />"Semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota itu bertujuan untuk menghindari kebocoran pajak dan lokasi yang tumpang tindih dengan pihak komersil," jelas Sahdin. <br /><br />Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pengusaha rekmale dan pihak sponsor agar dapat memperhatikan hal tersebut, sedangkan bagi instansi pemerintah atau swasta yang belum memiliki IMB agar dapat secepatnya melaporkan ke Dinas Tata Kota. <br /><br />"Kami mengharapkan, semua pihak baik itu pemerintah, swasta atau masyarakat bisa mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut demi tercapainya susunan tata kota yang teratur, bersih, dan rapi," ungkapnya. <strong>(das/ant)</strong></p>